Skandal Penimbunan Solar Di PPU,Risal Operasi Terbuka Polres PPU Diduga Pembiaran, Media Curiga Ada Oknum APH Yang Melindungi

IMG_20260831_204553

PASER PENAJAM PASER UTARA (PPU), KALTIM

31 Agustus 2026

JEJAKKRIMINAL.MY.ID–Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi oleh seorang pria bernama Risal di Jalan Ahmad Yani, Riko Panajam, Kalimantan Timur, kini menjadi sorotan tajam. Bukan hanya beroperasi secara ilegal, pelaku bahkan diduga nekat memindahkan BBM menggunakan truk tangki di siang bolong bahkan di waktu dini hari waktu subuh tanpa rasa takut, seolah-olah memiliki “payung” perlindungan yang kuat.

Pantauan awak media dan pengakuan warga setempat mengungkapkan bahwa usaha ilegal Risal ini telah berlangsung cukup lama. Ironisnya, hingga saat ini Polres Paser Penajam Paser Utara (PPU) belum terlihat mengambil tindakan tegas berupa penyegelan lokasi maupun penangkapan terhadap pelaku. Padahal, aktivitas pemindahan solar yang dalam istilah lapangan disebut “kencing solar” terjadi secara terbuka dan membahayakan lingkungan.

DUGAAN PERLINDUNGAN OKNUM APH

Fakta di lapangan bertolak belakang dengan instruksi Polda Kaltim beberapa bulan lalu. Saat itu, Dirkrimsus Polda Kaltim bersama Polres PPU sempat diminta untuk segera menindak Risal yang diduga kuat sebagai aktor utama penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, realitasnya nihil. Tidak ada eksekusi, tidak ada penangkapan, dan pelaku masih leluasa bertransaksi.

Kondisi penegakan hukum ini memunculkan dugaan kuat di kalangan media dan masyarakat adanya “backing” atau kerja sama terselubung antara penimbun solar dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH)? Ketidakberdayaan aparat di tingkat polres dalam menghadapi pelanggaran yang kasat mata ini kian mengikis kepercayaan publik terhadap integritas institusi kepolisian di wilayah PPU.

PAKAR HUKUM: PENIMBUNAN SOLAR ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA & DENDA Rp60 MILIAR

Menanggapi pembiaran ini, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.P.D., M.H., C.F.L.S., seorang praktisi hukum yang ditemui media, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat.

“Apapun bentuk penyalahgunaan BBM, itu adalah pidana yang jelas tertuang dalam undang-undang. Penimbunan BBM merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Ancamannya sangat berat: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Dr. Muhammad Nur.

Selain UU Migas, pelaku juga dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar jika menyimpan barang pokok saat terjadi kelangkaan.

DESAK PROPAM POLDA KALTIM USUT OKNUM PEMBIARAN

Dr. Muhammad Nur juga menyoroti potensi pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh aparat yang membiarkan kejahatan ini. Menurutnya, seorang polisi yang tidak bertindak saat menemukan pelanggaran hukum telah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan berpotensi pidana pembiaran (omission).

“Oleh karena itu, saya mendesak Kapolda Kaltim agar Dirkrimsus dan Paminal Propam segera turun ke lokasi. Cek langsung! Jika ditemukan keterlibatan oknum APH yang melindungi penimbun, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan institusi dicoreng oleh segelintir oknum yang berkolusi dengan pencuri negara,” pungkasnya.

Publik PPU menunggu respons cepat dari Polda Kaltim. Apakah ini benar-benar kelalaian aparat, atau memang ada tangan-tangan kotor yang sengaja memelihara bisnis haram ini? Waktu akan menjawab, namun kesabaran masyarakat sudah di ambang batas.