Diduga Aparat Jadi Penonton Hingga Marak Terjadi Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite di Panajam PPU Kaltim
Penajam Paser Utara, 4 Juni 2026 | JEJAKKRIMINAL – Suara kekecewaan dan kecurigaan kian keras terdengar dari masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Pasalnya, praktik penyalahgunaan dan perdagangan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite diketahui semakin marak dan terorganisir, namun diduga tidak mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang. Banyak pihak menilai seolah-olah aparat penegak hukum dan pengawasan justru “memalingkan muka” dan membiarkan kejahatan ini berlangsung bebas di tengah masyarakat. “Kamis 4 Juni 2026.
Berdasarkan pemantauan media di lapangan, aktivitas pembelian dalam jumlah besar hingga penimbunan dan penjualan kembali Solar serta Pertalite subsidi kini dapat ditemukan dengan mudah di berbagai wilayah, mulai dari kawasan Babulu, Waru, hingga Penajam sendiri. Modus operandi para pelaku sangat terang-terangan: menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, membawa puluhan jerigen ke SPBU, hingga memanfaatkan banyak nomor kendaraan dan kode pendaftaran palsu untuk mengeruk pasokan yang seharusnya terbatas itu.
“Setiap hari kami lihat truk dan mobil bak terbuka antre mengisi Solar dan Pertalite di SPBU. Isinya sampai penuh tangki dan jerigen. Padahal itu jelas bukan untuk kebutuhan kendaraan itu, tapi mau dijual lagi. Anehnya, petugas di sana diam saja, dan aparat yang kadang lewat pun tidak pernah menindak. Kami bertanya-tanya, apakah memang dibiarkan?” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebut.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa BBM subsidi yang harganya jauh di bawah harga pasar ini justru mengalir deras ke sektor-sektor yang sama sekali tidak berhak menerimanya. Sebagian besar disedot untuk kebutuhan alat berat proyek pembangunan, kendaraan operasional tambang, dan pabrik-pabrik, sementara warga masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi justru sering kehabisan pasokan atau harus mengantre berjam-jam. Di pasar gelap, Solar yang dibeli harga sekitar Rp6.800 per liter ini dijual lagi dengan harga mencapai Rp10.000 hingga Rp12.000 per liter, memberikan keuntungan berlipat ganda bagi para pengedarnya.
Yang menjadi sorotan tajam adalah fakta bahwa praktik ini bukan terjadi semalam saja, melainkan sudah berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Namun, jumlah penindakan atau penggerebekan yang dilakukan di wilayah PPU terhitung sangat minim dibandingkan intensitas kejahatannya. Hal ini memunculkan dugaan kuat di kalangan masyarakat bahwa sudah terjadi “kesepakatan diam-diam” atau permainan yang melibatkan oknum tertentu, sehingga para mafia BBM ini bisa beroperasi dengan rasa aman.
“Di daerah lain razia dilakukan setiap saat, penimbunan segera dibongkar. Tapi di sini, mereka buka tempat jualannya terang-terangan di pinggir jalan. Ini sangat mencurigakan. Ada apa sebenarnya? Jangan sampai aparat yang seharusnya melindungi uang negara dan hak rakyat, malah menjadi tameng bagi para pencuri ini, “tegas seorang pengamat sosial setempat.
Sesuai aturan perundang-undangan, penyalahgunaan niaga dan distribusi BBM subsidi adalah tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Namun di lapangan, aturan ini seolah mati suri.
Pengamat Hukum,”Dr. Muhammad Nur,S.H.,M.P.D.,M.H., C.F.L.S Ketika ditemui oleh media ini mengatakan, sudah saatnya Polda Kaltim bertindak tegas, ini persoalan pidana yang tidak bisa di tolerir dan wajib ditindak lanjuti sesuai prosesur Hukum.
Menanggapi desas-desus yang makin meluas ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan PPU serta pihak Kepolisian setempat mulai merasakan tekanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang memuaskan. Masyarakat pun kini berharap agar Kejaksaan Tinggi dan tim pengawasan pusat turun tangan langsung, memutus rantai mafia BBM, dan yang terpenting memeriksa siapa saja yang selama ini “menutup mata” atas kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya ini.
Masyarakat menuntut satu hal. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, agar subsidi yang berasal dari uang rakyat ini benar-benar kembali ke tangan yang berhak. “Ujarnya.
TIM






