SPBU 6374801 Km 59,2 Trans Kalimantan Diduga Salurkan Bio Solar Subsidi ke “Mafia BBM Dengan Harga Yang Fantastis
PULANG PISAU / KALTENG| JEJAKKRIMINAL.MY.ID–SPBU Nomor 6374801 yang berlokasi di Jl. Trans Kalimantan Km 59,2, Kelurahan Jabiren, Kec. Jabiren Raya, Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, disorot publik. SPBU yang pengelola/pemiliknya disebut bernama “Segah” dan pengawas lapangannya bernama “Niko” ini diduga menyalurkan bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi kepada pihak yang diduga “mafia BBM”.
Dugaan ini mencuat setelah keluhan warga dan sopir di sekitar Km 59,2 yang kerap kehabisan kuota solar subsidi di SPBU tersebut, sementara aktivitas mobil tangki modifikasi keluar-masuk lokasi justru terpantau.
“Subsidi Rakyat, Tapi Antrian Zonk”
Menurut keterangan sopir truk yang tiap hari melintas Trans Kalimantan, antrean solar subsidi di SPBU No 6374801 sering kosong mendadak di jam-jam tertentu.(8/6/26)
“Yang beli pakai barcode MyPertamina antre panjang. Giliran mau isi, dibilang kuota habis. Tapi di belakang SPBU kami lihat ada mobil tangki keluar masuk. Kami menduga solar subsidi itu nggak sampai ke kami, tapi ke pihak lain,” ujar sumber tersebut. Sementara media ini menemukan satu bukti nyata yang sempat menggegerkan warga, yaitu Mobil Box yang berisikan tandon solar berkapasitas 2 Ton lebih sementara di suplai solar subsidi oleh petugas SPBU No 6374801.

Documentasi foto petugas SPBU Bernama NIKO
Diketahui kegiatan SPBU sering menyalurkan BBM jenis solar kepada mafia minyak yaitu di waktu malam hari diperkirakan sekitar jam 21 yaitu jam 09 malam dan jam 22 artinya jam 10 malam.
Redaksi media ini sudah menerima bukti video/foto dan transaksi ilegal secara langsung dari sumber terpercaya media ini. Bahkan Identitas “Segah” selaku pemilik SPBU sudah lengkap dikantongi redaksi media ini bersama identitas petugasnya bernama “Niko.
Dari keterangan sumber yang namanya minta dirahasiakan. Ia menjelaskan kepada media, bahwa SPBU tersebut menjual diatas harga normal dari harga Het standar Rp 6.800 menjadi Rp 17.500 perliter kepada para mafia minyak.
Aturan penyalahgunaan Bio Solar Subsidi sangat Jelas
Sesuai Perpres No. 191/2014 jo Perbarengan BPH Migas No. 6/2013, Bio Solar subsidi hanya boleh disalurkan ke konsumen berhak via SPBU resmi dengan harga HET Rp6.800/liter. Menjual, menyalurkan, atau menimbun BBM subsidi tanpa izin niaga ke pihak tidak berhak adalah pelanggaran pidana.
Pasal 55 UU Migas No. 22/2001 mengancam pelaku dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar. SPBU yang terbukti menyeleweng terancam sanksi administratif: SPBU bisa dicabut izinnya oleh Pertamina.
Pakar kebijakan energi Lembaga Pengawasan Publik menilai : “Kalau SPBU di jalur Trans Kalimantan yang ramai logistik ini benar membocorkan subsidi ke mafia, maka dampaknya double: APBN jebol dan ekonomi rakyat kecil lumpuh karena solar susah.
Redaksi media ini menjunjung kode etik jurnalistik. Kami telah berupaya melakukan konfirmasi kepada:
1. Pihak pengelola SPBU 6374801 atas nama “Segah” dan pengawas “Niko” untuk klarifikasi namun tidak ada respon dan tanggapan.
2. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk data penyaluran & hasil audit SPBU 6374801.
Selanjutnya media ini akan melakukan konfirmasi ke pihak APH khususnya polda Kalteng. Kami berharap kepada pihak Polres Pulang Pisau jangan tinggal diam, tangkap dan penjarakan pelaku bersama yang ikut terlibat.
Hingga berita ini dipublikasi, media ini belum mendapat jawaban resmi dari pihak terkait.(*/)






