SPBU Karossa Kembali Disorot: Ditemukan Indikasi Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi

IMG_20260601_225050

KAROSSA | JEJAKKRIMINAL – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Karossa (Mateng) menjadi pusat perhatian setelah tim media ini menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi .Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat mengenai ketidaktepatan sasaran penyaluran energi yang seharusnya ditujukan bagi golongan yang berhak menerima.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media bahwa diduga SPBU Karossa menyalurkan BBM B3rsubaidi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam investigasi media dilapangan, tim menemukan sejumlah kejanggalan pada SPBU Karossa, pasalnya petugas SPBU ditemukan lagi mengisi mobil dengan cara berulang ulang kali, sementara pembeli yang menggunakan jerigen sempat tersorot kamera wartawan beberapa kali datang untuk mengisi jeringen.

 

Diduga petugas SPBU Karossa menyalurkan BBM kepada para pembeli/pelansir tidak sesuai kota dan melebihi volume stok.

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat. ASOSIASI JURNAL NUSANTARA (DPP AJUN) kwtika dihubungi wartawan mengatakan, bahwa temuan ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM. “Kami menemukan ketidaksesuaian antara data penjualan dengan catatan fisik, serta adanya dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Hal ini jelas melanggar aturan, mengingat BBM bersubsidi dialokasikan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha kecil serta transportasi umum,” ujarnya. (1/1/26)

 

Warga diseputar lokasi saat ditemui oleh media ini mengatakan, bahwa penyalahgunaan ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu lama. Modus yang terdeteksi antara lain pencatatan transaksi yang dimanipulasi dan pengaliran BBM bersubsidi ke unit kendaraan masyarakan justeru diduga lebih banyak disalurkan kepada pelansir/penimbun. Akibat praktik ini, pasokan yang seharusnya tersedia bagi masyarakat umum menjadi berkurang, yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di titik-titik pelayanan resmi.

 

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPP AJUN, Heriadi talli mencoba melakukan konfirmaai kepada pengelola SPBU Karossa untuk memberikan keterangan resmiresmi, namun sampai saat ini pihak SPBU Karossa bebum dapat memberikan klarifikasi hingga berita ini ditayangkan.

 

Sementara itu, warga sekitar berharap kepada Polres “Mateng” Mamuju Tengah tindakan tegas dapat segera diambil. Masyarakat mengeluhkan seringnya terjadi antrean panjang dan ketersediaan BBM yang tidak menentu, yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan serupa.

 

Ditempat terpisah, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai tujuan awal kebijakan subsidi energi. Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian informasi masih tetap berlangsung untuk mengungkap seberapa besar kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut.

 

Praktik ini diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

(*/)