Polresta Gowa Amankan 350 Liter Miras Jenis Ballo, Patroli KRYD Terus Digencarkan
ππ¨π°π | πππ£ππ€ππ«π’π¦π’π§ππ₯.π¦π².π’π – Satuan Samapta Polresta Gowa menggelar press release pengungkapan kasus penjualan minuman keras (miras) jenis ballo tanpa izin di Mapolresta Gowa, Rabu (23/9/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sekitar 350 liter ballo siap edar.
βKegiatan pers tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Gowa AKP Muh. Syukri, S.Sos.
βAKP Cahyadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas distribusi miras ilegal. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Tipiring bersama Unit Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polresta Gowa mendatangi lokasi di Jalan Malino, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 01.30 WITA.
β”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari penindakan di lapangan, tim yang dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N alias Anwar (43), warga Belabori, Parangloe,” ujar AKP Cahyadi.
βSelain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa:
- β5 drum plastik berisi kurang lebih 350 liter ballo.
- β1 unit mobil pikap Suzuki Mega Carry AVF (No. Pol DD 3581 DZ) yang digunakan untuk mengangkut miras.
βDari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh ballo tersebut dari Kampung Kassi, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe, untuk dipasarkan ke wilayah Kampung Rama (Kota Makassar) dan Moncongloe (Kabupaten Maros) demi meraup keuntungan ekonomi.
βAtas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001.
βTingkatkan Patroli KRYD dan Pencegahan
βAKP Cahyadi menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga gencar melakukan upaya preventif melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
β”Personel Perintis Presisi Samapta Polresta Gowa akan terus menggelar patroli KRYD secara berkala. Ini langkah preventif kami untuk mencegah gangguan kamtibmas, termasuk meredam peredaran miras ilegal yang meresahkan,” tegasnya.
βPihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan atau aktivitas ilegal di lingkungan sekitar demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.






