Unit Reskrim Polsek Somba Opu Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

1747707147810

Jejakkriminal.my.id | Gowa – Unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengancaman dan pengrusakan yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Poros STTP, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (20/5).

Peristiwa ini dilaporkan secara resmi oleh korban berinisial R (31) ke SPKT Polsek Somba Opu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2025/Spkt/Sek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 07 Mei 2025.

Saat kejadian, korban tengah memarkirkan mobilnya di pinggir jalan untuk memperbaiki sandaran kursi. Tiba-tiba, dua pelaku berinisial M (19) dan AS (25) datang berboncengan dengan sepeda motor dari arah belakang dan menyambar spion mobil korban hingga pecah. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Korban kemudian berusaha mengejar para pelaku. Namun salah satu dari mereka mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengacungkannya ke arah korban.

Merasa terancam, korban menabrakkan mobilnya ke arah motor pelaku hingga mereka terjatuh. Meskipun demikian, kedua pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000 dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Somba Opu melalui Kanit Reskrim IPTU Roswanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pertama.

Pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.10 Wita, Unit Opsnal Polsek Somba Opu yang dipimpin langsung oleh PLT Kanit Reskrim IPTU Roswanda, S.H., M.H., dengan dukungan Unit Opsnal Polsek Bontomarannu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Irsal Makkawara, S.H., berhasil mengamankan pelaku pertama di Dusun Bontoa, Desa Borongpala’la, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Kemudian, pelaku kedua berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Somba Opu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman juncto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Pihak Polsek Somba Opu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.*