Tanggapi Keluhan Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Prosedur dan Hukum
ππ¨π°π | πππ£ππ€ππ«π’π¦π’π§ππ₯.π¦π².π’π – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online mengenai keluhan denda balap liar yang mencapai Rp3 juta. Penindakan terhadap aksi balapan liar di wilayah Kabupaten Gowa ditegaskan memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Minggu (11/10/2026).
βKasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menjelaskan bahwa penindakan balap liar mengacu pada Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
βDalam aturan tersebut, Pasal 115 huruf b melarang pengemudi kendaraan bermotor melakukan balapan di jalan raya. Sedangkan Pasal 297 menetapkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
β”Penindakan yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang jelas. Angka Rp3 juta tersebut merupakan sanksi denda maksimal yang diatur dalam undang-undang, bukan berarti setiap pelanggar otomatis dikenakan denda sebesar itu. Besaran denda yang dibayarkan tetap mengikuti penetapan atau putusan resmi dari Pengadilan,” tegas AKP Hasan Fadhlyh.
βMekanisme Pembayaran Resmi dan Transparan
βUntuk menjamin transparansi serta mencegah potensi penyimpangan, Satlantas Polresta Gowa mengarahkan seluruh pembayaran denda tilang dilakukan melalui mekanisme resmi via BRI Virtual Account (BRIVA) atau mengikuti proses persidangan di pengadilan.
- βPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Denda disetorkan langsung ke kas negara melalui saluran pembayaran resmi, bukan diserahkan secara tunai kepada petugas di lapangan.
- βPengambilan Kendaraan: Pemilik kendaraan yang diamankan diwajibkan melengkapi kembali spesifikasi standar teknis kendaraan dan menyelesaikan administrasi sesuai prosedur resmi.
βImbauan Keselamatan Lalu Lintas
βAKP Hasan Fadhlyh menekankan bahwa penindakan tegas terhadap balap liar bertujuan utama untuk menyelamatkan jiwa dan menjaga ketertiban umum di jalan raya. Balap liar tidak hanya membahayakan pelaku yang mayoritas usia muda, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
β”Penindakan ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat. Kami mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka dan memastikan kendaraan yang digunakan sudah sesuai aturan standar,” tambahnya.
βSatlantas Polresta Gowa berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur tilang, penyelesaian perkara, maupun pembayaran denda diimbau untuk mengakses saluran pelayanan resmi Polresta Gowa.






