Di Gowa, Seorang Diduga Penambang Ilegal ‘Ancam Bunuh’ Jurnalis karena Diberitakan
Gowa, | jejakkriminal.my.id – Seorang jurnalis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menerima ancaman pembunuhan usai memberitakan aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Belonga.
Ancaman itu diduga dilontarkan oleh pemilik tambang berinisial Dg Sore, yang diketahui bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Takalar.
Korban mengaku diminta bertemu terduga pelaku dan diintimidasi agar menghentikan pemberitaannya.
“Saya diminta ketemu dan diancam akan dibunuh kalau tetap memberitakan tambang ini,” ungkapnya, Senin (28/7/2026).
Kasus ini memicu kecaman luas. Mengancam jurnalis sama dengan menginjak-injak kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Para pegiat pers mendesak Unit Tipidter Polresta Gowa segera turun tangan. Mereka juga meminta aparat memeriksa legalitas tambang tersebut. Jika terbukti tak berizin, proses hukum harus jalan.
Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas: menghalangi kerja jurnalis bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.
Sementara UU Minerba menegaskan, tambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK adalah tindak pidana.
Hingga berita ini terbit, Dg Sore belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers. (_/)






