IMG-20260729-WA0063

Palopo, | jejakkriminal.my.id – Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Palopo diusulkan menerima hak integrasi setelah dinyatakan layak dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (28/7/2026).

Sidang yang digelar di Klinik Lapas ini dihadiri Plh. Kalapas Hartono, jajaran TPP, Bapas Palopo, dan Kanwil Ditjenpas Sulsel secara daring. (Dar)

Rinciannya, ada 14 usulan Pembebasan Bersyarat, 2 Cuti Bersyarat, dan 1 Cuti Menjelang Bebas. Semua usulan dikaji berdasarkan hasil pembinaan, perilaku, kepatuhan, hasil Litmas, serta kelengkapan administrasi.

“Ini bukan sekadar memberi hak, tapi bentuk pembinaan. Semua harus melalui penilaian objektif agar transparan dan sesuai aturan,” ujar Hartono.

Dengan rekomendasi dari sidang TPP, proses usulan hak integrasi ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sebagai upaya mendukung reintegrasi sosial WBP ke masyarakat.