Aktifitas Penimbunan BBM Illegal, APH Polda Kalteng Jangan Tinggal Diam
8 Mei 2924
JekakKriminal.my.id | Kalteng–Penimbunan BBM Jenis solar bersubsidi dan bio solar marak dikalimantan tengah (Kalteng) bukan saja penimbunan BBM, akan terapi disinyalir juga banyak SPBU yang Menyalurkan solar subsidi, bio solar dan pertalite kepada para penimbun BBM.
Salah satunya penimbun yang berada di Jln lintas palangkaraya buntok, desa bukit Batu, kabupaten kapuas kalimantan tengah. Pria yang diketahui bernama Haji Haerun ini, Ketika ditemui wartawan dirinya merasa aman-aman saja, dikarenakan ada Upah setoran yang masuk kepihak Polda kalteng , Polres Kapuas,dan Polsek,”Ucapnya jujur.
Upah atau Upeti yang diterima pihak polda, polres dan Polsek tentu sangat berpariasi kata haji haerun, ini juga sudah waktunya kami menyetor pak ungkapnya meniru dalam ucapan Video berdurasi 1 Menit 58 Detik.
Ditempat yang sama, sopir mobil Pick-Up ketika diwawancarai oleh wartawan mengatakan,”kalau dirinya hanya sopir yang diarahkan oleh Pak (R).
Pengangkutan BBM dan Penimbun BBM Tanpa izin tentu melanggar aturan dan regulasi UU Migas tahun 2001
Sesuai ketentuan yang berlaku Pemerintah juga akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55,
UU Menyebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Pemerintah Kalimantan tengah khusuanya Dirjen Migas dan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sekiranya dapat menindak tegas pelaku pemuat dan penimbun yang sampai saat ini marak terjadi dibeberapa kabupaten yang ada dikalimantan tengah.(*/) Dn t