Viral. “IRT Bongkar Setoran Bulanan Ke Oknum Kasatreskrim Dan Kanit Tipidter Polres Pinrang Terkait Solar Subsidi, “AJUN Janji Akan Aksi Pencopotan Kedua Oknum Petugas 

IMG_20260814_092431

PINRANG,JEJAKKRIMINAL.MY.ID--Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, modus operandi tersebut dibongkar langsung oleh korban, Hadaria (47), seorang ibu rumah tangga warga Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, yang menjadi sasaran operasi barang bukti berupa 8 ton solar subsidi.

Hadaria mengungkapkan bahwa penindakan terhadap dirinya dan rekan bisnisnya bukanlah murni penegakan hukum, melainkan imbas dari keterlambatan membayar “setoran bulanan” sebesar Rp2,5 juta kepada oknum petugas. Ia menegaskan bahwa sebelum menjalankan aktivitas distribusi BBM tersebut, ia telah melapor dan mendapatkan “lampu hijau” dari Kasat Reskrim serta Kanit Tipidter Polres Pinrang.”Ujarnya.

“Saya diminta melapor ke Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter sebelum menimbun atau mendistribusikan solar. Namun, ketika saya terlambat membayar uang pengaman Rp2,5 juta, usaha saya dan kendaraan kami termasuk dua mobil pribadi dan satu tangki milik rekan saya langsung disita,”ungkap Sumber dengan nada tegas.

Lebih miris lagi, setelah barang bukti diamankan, Hadaria justru dimintai pembayaran tebusan sebesar Rp80 juta agar kendaraan dan usahanya dapat dikembalikan. Transaksi ilegal ini mengindikasikan adanya mafia berseragam yang memanfaatkan kewenangan penyidikan untuk memeras warga, bukan untuk menegakkan hukum.

Menanggapi gravitasi kasus ini, pakar hukum Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., S.H., C.F.L.S., mengatakan bahwa tindakan oknum Kasat dan Kanit tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang berat. Ia mendesak Kapolda Sulsel untuk segera turun tangan memeriksa kedua pejabat tersebut secara transparan.

“Tindakan yang dilakukan oleh Kasat bersama Kanit adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Ini mencederai integritas kepolisian. Saya meminta Polda Sulsel segera memeriksa kedua oknum tersebut tanpa pandang bulu,”tegas Dr. Muhammad Nur.

Tekanan publik kini semakin memuncak. Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) menyatakan sikap keras dan berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel. Dalam orasinya nanti, AJUN akan menuntut pencopotan jabatan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Pinrang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum atas dugaan pemerasan sistematis ini.

Kasus ini bukan sekadar masalah penyelewengan BBM subsidi, melainkan ujian integritas bagi Polresta Pinrang dan Polda Sulsel. Publik menolak keras polisi yang berdagang dengan kewenangannya. Jika tuntutan AJUN dan desakan pakar hukum tidak digubris, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan runtuh sepenuhnya.(*/)

 

Sumber kel. Korban

Tim