Marak Akun Palsu Mengatasnamakan Kapolresta Gowa, Masyarakat Dimbau Waspada Penipuan

IMG-20261002-WA0216

π†π¨π°πš | π‰πžπ£πšπ€πŠπ«π’π¦π’π§πšπ₯.𝐦𝐲.𝐒𝐝 – Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA.

​Polresta Gowa mengonfirmasi bahwa akun yang beredar tersebut dipastikan bukan milik Kapolresta Gowa. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak memercayai maupun menindaklanjuti segala bentuk pesan, komunikasi, atau permintaan yang dikirimkan oleh akun palsu tersebut.

​Kasi Humas Polresta Gowa, AKP Muh. Syukri, S.Sos., menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat terhadap modus penipuan yang memanfaatkan identitas pejabat kepolisian.

β€‹β€œKami tegaskan bahwa akun tersebut bukan milik Kapolresta Gowa. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap komunikasi dari akun itu, apalagi jika ada permintaan uang, data pribadi, atau bentuk bantuan lainnya,” ujar AKP Muh. Syukri dalam keterangannya.

​Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengonfirmasi kebenaran informasi melalui saluran resmi kepolisian sebelum merespons pesan-pesan mencurigakan.

​Langkah Imbauan Polresta Gowa kepada Masyarakat:

  1. ​Abaikan Pesan Mencurigakan: Jangan menanggapi permintaan dari akun yang tidak terverifikasi.
  2. ​Jaga Data Pribadi: Jangan pernah menyerahkan informasi sensitif seperti nomor rekening, data pribadi, hingga kode OTP.
  3. ​Jangan Kirim Uang: Jangan mentransfer dana dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.
  4. ​Verifikasi Saluran Resmi: Pastikan selalu mengecek kebenaran informasi melalui akun dan kanal resmi Polresta Gowa.

​Polresta Gowa mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan akun-akun palsu sejenis atau menjadi sasaran percobaan penipuan. Apabila menemukan hal mencurigakan atau telah menjadi korban, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Layanan Polisi 110 atau melapor ke kantor kepolisian terdekat.