Presiden TIB Serukan Tahan Bupati Sidrap

IMG-20260511-WA0262

𝐌𝐚𝐀𝐚𝐬𝐬𝐚𝐫 | π‰πžπ£πšπ€πŠπ«π’π¦π’π§πšπ₯.𝐌𝐲.𝐈𝐝 – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai puluhan miliar rupiah di Provinsi Sulawesi Selatan menyorot nama Syaharuddin Alrif, yang kini menjabat Bupati Sidrap untuk periode 2025–2030. Nama ini sebenarnya bukanlah wajah baru dalam peta hukum kasus korupsi di wilayah ini.

Sebelumnya, tepat pada tahun 2014 saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif telah tercatat tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Anehnya, meski kasus tersebut cukup jelas indikasi pelanggarannya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat itu justru mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara. Keputusan ini meninggalkan tanda tanya besar dan kesan bahwa ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk meloloskan diri.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, menegaskan bahwa sejarah tidak boleh terulang kembali. Ia memperingatkan tegas agar para penegak hukum tidak berkompromi, β€œbermain mata”, atau membiarkan siapa pun β€” termasuk mantan pejabat tinggi yang kini tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulsel maupun Syaharuddin Alrif β€” lolos dari tanggung jawab hukum.

β€œBupati Sidrap ini sudah memiliki rekam jejak kelam dalam kasus yang sama: dugaan korupsi. Dulu ia lolos begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Ini menjadi bukti nyata, penegak hukum harus berani dan serius menangani orang yang memiliki riwayat seperti ini. Jangan sampai hukum kembali tumpul di depan mereka yang punya kuasa dan koneksi,” tegas Syafriadi Djaenaf saat ditemui awak media di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (11/5/2026).

Syafriadi menuntut Kejaksaan Tinggi Sulsel berani mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap Bupati Sidrap serta mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya yang terlibat dalam kasus pengadaan bibit nanas tersebut. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat pola pergerakan mereka yang dinilai sangat β€œlicin”, pandai mengelak, dan kerap memanfaatkan celah administrasi untuk menghindari jeratan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.

β€œKejaksaan wajib melihat rekam jejak para pihak yang diperiksa. Salah satunya Bupati Sidrap ini, yang pernah terlibat dugaan tindak pidana korupsi di Wajo namun dengan mudah lolos dari jeratan hukum. Jangan biarkan rekam jejak buruk itu terulang dan menjadikan hukum sekadar pajangan semata,” seru Syafriadi dengan nada kritis.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Di sisi lain, muncul pertentangan fakta yang sangat mencolok dan mencurigakan. BB dalam keterangannya mengaku anggaran sebesar 60 miliar rupiah untuk pengadaan bibit nanas tersebut telah dibahas secara resmi di DPRD Provinsi Sulsel. Padahal, sebaliknya, mantan pimpinan DPRD yang diperiksa sebelumnya justru menyatakan dengan tegas bahwa anggaran proyek tersebut tidak pernah dibahas di lembaga legislatif.

β€œAdanya pernyataan yang saling bertolak belakang ini membuktikan satu hal nyata: mereka sedang berusaha mengelabui penegak hukum, saling menutupi kebenaran, dan berkoordinasi untuk menutup-nutupi kejahatan yang terjadi. Perbedaan keterangan ini adalah bukti kuat adanya upaya rekayasa fakta, dan penegak hukum harus mampu membongkar kepalsuan tersebut sampai ke akar-akarnya,” pungkas Syafriadi Djaenaf dengan tegas.