Jurnalis Dilarang Meliput, FKJI Nilai Oknum Petugas Langgar Demokrasi

IMG-20260417-WA0282

𝐌𝐚𝐀𝐚𝐬𝐬𝐚𝐫 | π‰πžπ£πšπ€πŠπ«π’π¦π’π§πšπ₯.𝐌𝐲.𝐈𝐝 –Β Tindakan sewenang-wenang dan penuh intimidasi yang dilakukan oleh oknum petugas Jalan Tol Ir. Sutami kawasan Parang Loe terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan kecelakaan lalu lintas, mendapat kecaman keras dari organisasi pers. Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers dan demokrasi.

Insiden yang terjadi Sabtu (28/03/2026) lalu itu mencoreng wajah pengelola jalan tol. Saat wartawan sedang melakukan tugas mulia menyampaikan informasi publik terkait musibah truk pengangkut gula pasir yang terbalik, petugas justru bertindak represif. Tidak hanya melarang peliputan tanpa dasar hukum yang jelas, oknum tersebut juga mengucapkan kalimat ancaman yang sangat tidak profesional.

Bahkan, sikap arogan itu diperparah dengan tindakan memotret kartu identitas (ID Card) wartawan secara sepihak. Padahal, tidak ada satu pun aturan yang memberikan wewenang kepada petugas tol untuk melakukan tindakan semacam itu. Hal ini jelas merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers yang sangat memprihatinkan dan mencederai hak masyarakat atas informasi.

Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai profesionalitas, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi. Saat awak media menjalankan tugas peliputan terkait kecelakaan truk pengangkut gula pasir yang terbalik, oknum petugas justru diduga bertindak represif, diduga melarang peliputan tanpa dasar hukum jelas hingga melontarkan dugaan ancaman yang dinilai tidak pantas.

Situasi semakin memanas ketika oknum tersebut disebut-sebut memotret kartu identitas (ID Card) wartawan secara sepihak. Tindakan ini dinilai tidak memiliki landasan aturan dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Menanggapi kejadian tersebut, FKJI menyatakan sikap tegas. Ketua Umum FKJI, Revin Pataroi Rahman, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

β€œJika benar ada tindakan melarang, menghalang-halangi, hingga mengancam wartawan saat peliputan, itu jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ini menunjukkan ketidakpahaman sekaligus dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” tegas Revin, Jumat (17/4/2026).

Lebih jauh, FKJI menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahpahaman di lapangan, melainkan indikasi pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum. Forum tersebut menegaskan tidak akan tinggal diam.

β€œKami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Kasus ini akan kami dalami sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi oknum bermental preman yang meremehkan profesi wartawan,” pungkas Revin.

FKJI juga mendesak pihak pengelola jalan tol untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran.