Polresta Gowa Unkap Aksi Kejahatan Jalanan Berkedok Geng Motor, Tujuh Orang Diamankan

IMG_20261006_233402

π†π¨π°πš | π‰πžπ£πšπ€πŠπ«π’π¦π’π§πšπ₯.𝐦𝐲.𝐒𝐝 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa berhasil meredam aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga dengan mengamankan tujuh orang pemuda yang diduga kuat berkedok geng motor. Penindakan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Jenetallasa dan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

​Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Gowa, Kombes Pol M. Yusuf, didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Gowa pada Selasa (6/10/2026).

β€‹β€œAlhamdulillah, kami dari Polresta Gowa berhasil mengamankan tujuh orang pelaku kriminal geng motor yang beraksi di wilayah Jenetallasa dan Barombong. Para pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol M. Yusuf saat memimpin konferensi pers.

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelompok pemuda ini diduga terlibat dalam berbagai aksi pengrusakan dan perampasan barang milik warga. Dari sejumlah laporan polisi yang dihimpun, akumulasi total kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp2 juta.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Gowa masih mendalami peran serta masing-masing pelaku guna menelusuri potensi keterlibatan mereka pada tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polresta Gowa.

​Atas kejadian ini, Kapolresta Gowa mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga di wilayah Jenetallasa dan Barombong, untuk memperketat kewaspadaan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat pergerakan atau aktivitas kelompok mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

β€‹β€œKami akan tindak tegas geng motor yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi kriminal di wilayah hukum Polresta Gowa,” tambah Kombes Pol M. Yusuf.

​Polresta Gowa memastikan seluruh proses hukum terhadap ketujuh pelaku akan dilaksanakan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LP : Mochy