Tim Gabungan Kejaksaan Bekuk Buronan Kasus Korupsi Uang Persediaan Pemkab Gowa Rp1,9 Miliar
MAKASSAR | πππππππππππππ.ππ.ππ – Pelarian mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM (47) yang menjadi buronan selama delapan tahun akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Satgas Siri Kejagung, Kejari Gowa, Kejari Selayar, dan Kodim 1415/Selayar berhasil meringkus tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
βAM merupakan tersangka utama kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa. Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN tanggal 29 Agustus 2025, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.991.726.105,00.
βKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan penangkapan paksa ini dilakukan lantaran tersangka bersikap tidak kooperatif selama proses penyidikan.
β”Tersangka AM berulang kali mangkir dari panggilan tim penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron sejak diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 pada 25 Maret 2018,” jelas Soetarmi saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026), didampingi Kasi Intel Kejari Gowa Andi Ardiaman dan Kasi Pidsus Kejari Gowa Andi Dian Bausad.
βProses penangkapan di lapangan berlangsung aman dan terkendali setelah AM tidak memberikan perlawanan saat disergap tim gabungan. Usai ditangkap di Selayar, tersangka langsung digelandang ke Makassar dan diserahkan kepada tim penyidik Pidsus Kejari Gowa guna menuntaskan proses hukum.
βKepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi tim gabungan dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelarian hukum.
β”Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Syarifuddin.






