Eksekusi Putusan Kasasi MA: Kejari Gowa Jebloskan dr. Ummu Salamah ke Lapas Bollangi Terkait Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

IMG_20261013_162353

π†π¨π°πš | π‰πžπ£πšπ€πŠπ«π’π¦π’π§πšπ₯.𝐦𝐲.𝐒𝐝 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana dr. UMMU SALAMAH, M.A.R.S. Binti USMAN dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.377.592.797 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

​Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, S.H., M.H., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 9110/K/Pid.Sus/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

​Kooperatif Menyerahkan Diri

​Eksekusi ini diawali dari surat panggilan resmi Penyidik Pidsus Kejari Gowa Nomor: B-306/P.4.13/Fu.1/10/2026 bertanggal 12 Oktober 2026. Pada hari yang sama, terpidana dr. Ummu Salamah bersikap kooperatif dengan langsung mendatangi Kantor Kejari Gowa untuk menyerahkan diri.

​Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi untuk menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan Mahkamah Agung.

​Perjalanan Perkara: Dari Bebas Hingga Dikabulkannya Kasasi JPU

​Sebelumnya, perjalanan penanganan perkara ini sempat menghadapi dinamika hukum ketika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa pada 23 April 2026 (Nomor Perkara: 127/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks).

​Menanggapi putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Gowa tidak tinggal diam. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 27 April 2026. Upaya tersebut membuahkan hasil, di mana Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Makassar dan menyatakan dr. Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Korupsi”.

​Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI

​Berdasarkan Putusan MA Nomor 9110/K/Pid.Sus/2026, terpidana dr. Ummu Salamah dijatuhi sanksi hukuman sebagai berikut:

  • ​Pidana Penjara: 3 (tiga) tahun penjara (dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani).
  • ​Pidana Denda: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Apabila denda tidak dibayar paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan diberitahukan, harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari.
  • ​Uang Pengganti: Rp1.289.865.820,05 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh rupiah lima sen). Wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
  • ​Barang Bukti: Dikembalikan kepada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa melalui saksi Sumarni, S.E., M.M.
  • ​Biaya Perkara: Dibebankan kepada terpidana sebesar Rp2.500,00.

​Pengembangan Kasus Baru (Penyelidikan Lanjutan)

​Tidak berhenti pada eksekusi terpidana, Tim Bidang Pidsus Kejari Gowa menegaskan berkomitmen terus mendalami fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kejari Gowa resmi membuka penyelidikan baru untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Jasa Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode Tahun 2018 hingga Juli 2023.

​Langkah ini diambil guna mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat. Penyelidikan dilandasi Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026 Jo PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.

​“Hukum tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi tantangan di tingkat pertama. Selama masih tersedia ruang hukum untuk memperjuangkan kebenaran berdasarkan pembuktian, Jaksa akan tetap berdiri tegak menjalankan penegakan hukum yang berintegritas,” tegas pihak Kejaksaan Negeri Gowa.