PT. Bola Dunia Mandiri (BDM) Menambang Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan
JEJAK KRIMINAL, KOLAKA-Aktivitas tambang yang saat ini aktif beroperasi di Kecamatan Pomala’ Kabupaten Kolaka, “diduga akan berdampak terhadap sengketa lahan.
“Pasalnya lokasi yang saat ini ditambang oleh PT. Bola Dunia Mandiri (BDM), diketahui adalah milik warga desa Hakatutobu Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka Sultra. 8/10/24.
Alih-alih lokasi yang saat ini aktif beroperasi, tiba-tiba saja dihentikan oleh Mulyadi selaku Ahli waris dari pemilik lahan tersebut. Pemberhentian aktivitas tambang yang saat ini aktif, dikarenakan tidak sesuai kesepakatan dari awal.”Imbuhnya
Lanjut Mulyadi mengatakan,”bahwa lokasi tambang ini kami hentikan dulu, karena orang tua kami belum juga memberikan ijin resmi kepada PT. Bola Dunia Mandiri selaku pengelolah tambang.
Selaku anak dari pemilik lahan yang sah,”Mulyadi menjelaskan kepada media ini, “bahwa sesungguhnya kami sudah berkomunikasi dengan pengelolah tambang, namun belum juga ada tanda-tanda akan adanya realisasi penyelesaian.
Sudah jelas pelanggaran hukum, jika kita menambang diatas lahan warga tanpa seijin pemilik lokasi, apalagi sudah merusak lahan warga.”Tutur mulyadi.
Sekali lagi saya sampaikan kepada PT.Bola Dunia Mandiri (BDM) agar jangan ada lagi aktivitas tambang dilahan kami, sebelum ada ijin dan restu dari orang tua kami.”Tegasnya.
“Saya tidak segan segan mengambil tindakan hukum, karna ini sudah jelas pengrusakan lahan milik orang.”Orang tua saya memiliki legalitas lengkap terkait keapasahan dan kepemilikan lahan yang sah,
Justeru kami sangat meragukan terkait legalitas dari perusahaan tersebut, diantaranya Perusahaan Tanpa Izin (PETI). Dari sisi regulasi, PETI sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.