Polda Sulsel Dan Polres Barru Diminta Hentikan Pelaku Tambang Ilegal Galian C Di Mallawa Kecamatan Mallusetasi Kab.Barru.

Barru Sulsel–Jejakkriminal.my.id–Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun kenyataannya tindak penambangan tanpa izin produksi masih terjadi di wilayah hukum Kolaka Utara Korut tepatnya di Desa Perutellang Kec.Ngapa Kab Kolut sultra.
Penyampaiaan ini agar menghindari aspek terjadinya tindak pidana penambangan pasir/Tanah tanpa izin produksi, penerapan pidana serta upaya penanggulangan terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi.
Salah satunya lokasi tambang yang dikelolah Haji Bahar yang juga selaku pengawas dan pemilik tambang diduga illegal Perusahaan Tanpa Izin (PETI).
Tambang tersebut diketahui berlokasi di Jalan Poros Palopo, Mallawa Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru diduga tidak mempunyai izin resmi dan aktif berartifitas.
Dari kegiatan tersebut Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL.RI bersama Yayasan Lenbaga Badan Hukum Y-LBH MAPJ Meminta kepada Bapak Kapolda Sulsel khususnya Kapolres Barru untuk segera turun kelokasi guna menagkap para pelaku tambang yang terlibat sekaligus menghentikan aktivitas mereka yang diduga sudah merugikan aset Negara.
Berdasarkan hasil temuan dan Investigasi dari Lembaga Pengawasan Publik.(LPP SEGEL.RI) Haryadi Talli selaku ketua Umum mengatakan,”bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penambangan tanah dan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi.
Penegakan Hukum dalam tindak pidana penambangan pasir Dan tanah tanpa izin seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan hukuman pidana diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali,untuk aparatur hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya menjelaskan tentang penyeluruhan hukum, agar masyarmengerti dan memahami.(*/)
Bersambung…..