Dugaan Kebakaran Lahan di Sei Mahikei Belum Mendapat Tindakan Konkret dari APH

IMG-20261008-WA0045

PULANG PISAU, JEJAKKRIMINAL.MY.ID– Peristiwa kebakaran lahan melahap kebun milik seorang warga bernama Tarso di wilayah Sei Mahikei, RT 03 Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Insiden yang terjadi pada pertengahan September lalu ini memicu sorotan warga lantaran penanganan hukumnya dinilai lambat.

​Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.

Dugaan sementara mengindikasikan bahwa api berasal dari aktivitas pembersihan lahan (tebas) yang tengah berlangsung di lokasi milik korban.

​Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang bukti dilaporkan telah diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), meliputi satu lembar baju, satu buah cangkul, dan sebuah palu.

Perihal insiden ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat atas nama Dodik pada Sabtu (19/9/2026) pukul 09.00 WIB.

​Namun, hingga Kamis (8/10/2026), belum terlihat adanya langkah maupun tindakan konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Lambannya proses penanganan ini menimbulkan keprihatinan terkait kepastian hukum dan penegakan aturan mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pulang Pisau.

​Masyarakat berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti kebakaran serta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*/)

 

Hrs tl