Kejari Gowa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Pascaputusan Kasasi Mahkamah Agung

IMG_20261010_001657

π†π¨π°πš | π‰πžπ£πšπ€πŠπ«π’π¦π’π§πšπ₯.𝐦𝐲.𝐒𝐝 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Suryadi, M.KM., M.A.R.S. Bin Ibrahim (43), pada Kamis (08/10/2026).

​Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, S.H., M.H., setelah terpidana hadir secara kooperatif memenuhi Surat Panggilan Eksekusi Nomor B-305/P.4.13/Fu.1/10/2026. Eksekusi ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tanggal 08 Juli 2026.

​Perjalanan Perkara dan Ringkasan Putusan

​Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dana JKN pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.377.592.797.

​Meski sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pada 23 April 2026, Penuntut Umum Kejari Gowa mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan tingkat pertama.

​Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Korupsi” sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.

​Rincian Hukuman dan Pelaksanaan Eksekusi

​Sesuai amar putusan MA, pelaksanaan eksekusi yang dijalankan oleh Kejari Gowa meliputi:

  • ​Pidana Badan: Pidana penjara selama 2 (dua) tahun (dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani), di mana terpidana langsung diserahkan ke Rutan.
  • ​Pidana Denda: Wajib membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 50 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan dan harta benda yang disita tidak mencukupi.
  • ​Uang Pengganti: Membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578,00 subsidair 1 (satu) tahun pidana kurungan.
  • ​Barang Bukti & Biaya Perkara: Barang bukti dikembalikan ke RSUD Syekh Yusuf melalui saksi Sumarni, S.E., M.M., serta pembebanan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.

​Pengembangan Perkara Lanjutan

​Berpatokan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa kini resmi membuka penyelidikan baru untuk mengusut dugaan korupsi penggunaan Dana Jasa Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023. Pengembangan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 jo. PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026.

​Kejari Gowa menegaskan komitmennya bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti di tengah jalan demi memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.