Keberanian Penimbun BBM Di PPU : Truk Tangki Subsidi Terpakai Isikan Pick-Up Didepan Umum, Polisi Diminta Segera Bertindak..! Tangkap Pelaku
PENAJAM PASER UTARA, KALIMANTAN TIMUR –, JEJAKKRIMINAL.MY.ID–Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah Riko, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini mencapai titik nadir. Bukan lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi, praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan seolah menantang kewibawaan penegak hukum.
Pada Kamis (6/8/2026), awak media jejakkriminal.my.id memotret fakta mencengangkan di lapangan. Rizal, seorang penimbun BBM yang sudah lama dikenal warga sebagai “pemain” nakal, terlihat tanpa rasa takut mengoperasikan truk tangki berisi Solar subsidi. Dengan sangat kasat mata, ia melakukan pemindahan BBM dari truk tangki ke dalam tandon yang dipasang di atas mobil pick-up berwarna putih. Modus ini jelas-jelas ditujukan untuk mendistribusikan kembali BBM bersubsidi tersebut ke pasar gelap demi keuntungan pribadi yang fantastis.
Yang lebih menyakitkan hati publik adalah fakta bahwa aktivitas pengepul ilegal milik Rizal ini bukanlah kejadian baru. Ia diketahui sudah beroperasi cukup lama di wilayah tersebut. Namun, hingga hari ini, tidak ada satu pun pihak kepolisian yang mampu menghentikan laju kejahatannya. Kelambanan atau ketidakmampuan aparat inilah yang diduga kuat membuat Rizal semakin menjadi-jadi, hingga berani melakukan transaksi ilegal di muka umum tanpa rasa gentar sedikitpun.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah bentuk penghinaan terhadap negara dan rakyat kecil yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
Ancaman Pidana 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar. Perbuatan Rizal adalah delik pidana yang sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi terancam hukuman berat.
Merujuk pada Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Regulasi ini dirancang tegas untuk melindungi APBN dan hak masyarakat, bukan untuk dijadikan macan kertas.
Menyikapi keberanian penimbun yang melabrak undang-undang ini, desakan keras ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Timur, khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, serta Kapolres PPU.
Pengamat Hukum, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.P.D., M.H., C.F.L.S., menegaskan bahwa aturan mainnya sudah sangat jelas. “Perbuatan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak butuh interpretasi rumit. Maka dari itu, saya meminta BPH Migas bersama Aparat Kepolisian, khususnya Dirkrimsus Polda Kaltim, untuk jangan tinggal diam. Tangkap dan jerat pelaku sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Biarkan hukum berbicara keras,” tegas Dr. Muhammad Nur.
Publik menunggu aksi nyata, bukan sekadar pernyataan pers. Jika aparat terus membiarkan Rizal dan kroni-kroninya bermain aman di wilayah Riko, maka kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Kalimantan Timur akan hancur lebur. BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis kriminal. (*/)
Tim






