Hanya Satu Tersangka Ditahan, Para Pelaku Utama Diduga Bebas β Polres Gowa Diketes Keadilan Dalam Kasus Pembusuran Pallangga Gowa
ππππ | πππππππππππππ.ππ.ππ – Dalam kejadian penyerangan dan pembusuran yang terjadi pada tanggal 27 September 2025 di Jalan Dirgantara Pallangga, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh (Jatanras) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa.
Nama-nama tersangka yang awalnya diamankan adalah Mifdal, Itta, Aan, Faidil, Alif, Ocang, Kanza, Aidil, Ilyas, Ajul, Afgan, dan Galang. Namun, sebagian dari mereka kemudian dibebaskan dengan alasan penyidik, sementara yang lain hanya diberikan kewajiban melapor, demikian yang diungkapkan pihak penyidik.
Sebanyak dua minggu setelah kejadian, tersangka pelaku pembusuran mulai diamankan, namun hingga hari ini hanya satu orang yang tetap berada dalam tahanan Polres Gowa.
Ia adalah Muhammad Alif Aqra (18 tahun), yang berdomisili di Jalan Pelita Lambengi. Kasus yang dihadapinya telah memasuki tahap II penyidikan, menjadi titik sorot dalam dinamika penanganan kasus ini.
Kekhawatiran dan rasa keberatan muncul dari pihak keluarga tersangka. Orang tua Alif, yang menyebut diri sebagai Dg Gaβga, mengungkapkan perasaan tidak adil yang dirasakannya.
“Hanya salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tetap ditahan, padahal anak saya bukan pelaku utama. Malah sebaliknya, pelaku utama yang diduga telah melakukan tindakan tersebut justru dibebaskan,” ucapnya pada hari Kamis (23/1/2026).
Perasaan kaget juga menyelimuti keluarga ketika mengetahui bahwa kasus Alif telah memasuki tahap II penyidikan. Menurut informasi yang diterima keluarga, pelaku utama dalam kasus ini adalah Ilyas, Ajul, Afgan, dan Galang. Dari total 12 orang yang awalnya diamankan, sebanyak 6 orang dibebaskan di Posko Jatanras dan 5 orang lainnya dibebaskan di Polres Gowa, sehingga hanya Alif yang kini masih berada di balik jeruji besi.
Kondisi ini mengundang sorotan keras terhadap pihak kepolisian, terutama Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman S.I.K., M.Si. Beliau sempat menyatakan pada awak media bahwa sangat atensi dalam menangani kasus pembusuran ini, namun realitas yang terjadi menunjukkan sejumlah pelaku yang diduga utama justru dibebaskan. Kondisi ini dianggap ironis dan memunculkan pertanyaan mengenai keadilan serta transparansi penanganan kasus.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Gowa H. Bahtiar S.H., M.H. menyampaikan bahwa dirinya saat ini berada di Surabaya terkait urusan lain. “Mengenai masalah kasus Alif, saya akan periksa lebih lanjut nanti,” ujarnya singkat tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi langsung, penyidik Aipda Widodo menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah memasuki tahap II.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dua orang di antara mereka tidak lagi dalam tahanan hingga saat ini, sehingga hanya Muhammad Alif Aqra yang tetap menjadi tahanan dalam kasus penyerangan dan pembusuran yang mengguncang wilayah Pallangga tersebut.
LP : Fhaa






