SPPG Maros Berulah !!! Karyawan Di keluarkan Tanpa SP, Jam Kerja 12 Jam Di Duga Langgar Aturan

IMG-20260122-WA0429

πŒπ€π‘πŽπ’ | π‰π„π‰π€πŠπŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹.𝐌𝐘.πˆπƒ – Profesionalisme dan etika kerja seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap institusi. Namun, iklim kerja di lingkungan MBG Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan.

Sorotan kini muncul menyusul keluhan serius dari eks karyawan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindakan sepihak oleh oknum pegawai.

Isu lain sebelumnya telah di angkat media ini pada 15 Januari 2026, dan kini kembali mencuat setelah seorang karyawan di laporkan di keluarkan tanpa melalui prosedur resmi, termasuk tanpa Surat Peringatan (SP).

Seorang eks karyawan mengungkapkan bahwa selama bekerja, dirinya tidak pernah menerima informasi yang transparan terkait besaran gaji.

Ia menilai nominal upah yang di terima tidak jelas, tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, serta di duga melanggar standar pengupahan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia juga mengeluhkan jam kerja yang di nilai melebihi batas wajar.

β€œJam kerja seharusnya 8 jam di tambah 1 jam istirahat, total 9 jam. Tapi yang saya alami hampir setiap hari bekerja sampai 12 jam. Masuk pukul 4 sore, pulang bisa jam 3 dini hari bahkan sampai subuh. Ironisnya, jam kerja tambahan itu tidak di hitung sebagai lembur,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa dirinya di berhentikan secara sepihak oleh seorang oknum berinisial Andre Aslap (Asisten Lapangan) tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur resmi.

β€œWaktu saya tidak masuk kerja, saya sudah izin karena lagi kurang sehat dan menjenguk keluarga yang sedang sakit. Tapi saya tetap di keluarkan tanpa SP,” tambahnya.

Lokasi kerja yang di maksud berada di SPPG Maros Marusu Ma’rumpa 01, Jl. Poros Makassar–Maros KM 20.
Untuk keberimbangan informasi, suaraham.com telah mengkonfirmasi owner SPPG Yunita melalui pesan whatsapp untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan penting, di antaranya :

Apakah terdapat ketentuan resmi jam kerja di tempat tersebut?

Apakah karyawan di berikan kesempatan membaca kontrak kerja sebelum mulai bekerja?

Apakah slip gaji di berikan secara rutin setiap periode pembayaran?
Berapa besaran gaji sebenarnya yang di terima karyawan?

Apakah karyawan dapat di berhentikan tanpa surat peringatan, termasuk dalam kondisi izin sakit atau izin resmi lainnya?
Namun hingga berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Redaksi suaraham.com menegaskan komitmen untuk membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak demi menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi.