
Paser Belengkong | JEJAK KRIMINAL–Terkait usaha tambang milik Rahman yang terletak di Kec.Paser Belengkong, Kab. Paser Provinsi Kaltim diduga tidak memiliki documen resmi atau izin dari pertambangan.
Pemberitaan yang sudah tayang dimedia beberapa minggu lalu tidak ditemukan adanya upaya penghentian dari kegiatan tambang milik Rahman dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Paser dan Polsek Belengkong Kab.Paser Kaltim.
Kami sangat menyayangkan jika pelaku pelaku ilegal tetap semena mena merusak eko sistem lingkungan, yang akan berimbas kepada warga masyarakat itu sendiri yang tinggalnya berada diseputar lokasi tambang.
Tambang galian C milik Rahman, diketahu dari beberapa sumber terpercaya, bahwa tambang tersebut sama sekali tidak menggunakan legalitas sah atau izin resmi dari pertambangan, tentu ini tidak bisa dibiarkan lagi karena akan merusak alam dan kerugian negara.
Tambang galian C milik rahman yang diketahui berada dibawah naungan hukum polres paser, harusnya sudah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan lokasi tambang dan meyita alat berat yang ada di lokasi sebagai barang bukti.
Modus operandi yang dilakukan para penambang pasir, yaitu dengan cara sistem Hisap sedot pasir menggunakan alat mesin penghiaap, selanjutnya ditampung (stok file) lalu dinaikkan di mobil truk menggunakan alat berat untuk dijual dan dipasarkan.
Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati lingkungan dan praksi Hukum, “Dr.Elvis Katuwu, S.H.,M.H ketika dihubungi oleh pihak media ini mengatakan, tak ada ampun bagi pelaku ilegal mining tetap wajib diproses hukum, walau ada beberapa yang pernah ditindak, ditangkap dan diproses.Tetapi sangat sedikit dibandingkan dengan yang tetap beroperasi seperti biasa dan tidak menggunakan izin.
Ditempat terpisah, “Rahman selaku pemilik usaha tambang hisap pasir galian C, saat dihubungi wartawan bukannya memberikan jawaban dan klarifikasi, justeru malah memblokir No wartawan, seolah rahman enggan memberikan tanggapan mengenai usaha miliknya.
Selain itu, rahman juga disuga tidak melaporkan sumber daya dan cadangan serta produksi sehingga berpengaruh kepada neraca sumber daya dan cadangan (konservasi).
Polda Kalimantan Timur, diminta untuk segera memerintahkan Polres Paser agar segera menutup tambang galian C yang diduga ilegal milik rahman dan menyita alat berat termasuk Mesin alat Hisap dan Excavator Pc 200 dilokasi tambang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK, Juga diminta agar turun melakukan pemantauan kepatuhan terhadap standar lingkungan, serta penanganan masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah untuk pertama kalinya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan selanjutnya diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Undang-undang ini mengatur seluruh tahapan kegiatan pertambangan, termasuk izin usaha, pengelolaan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat
Aktivitas ini memiliki dampak merusak lingkungan seperti pencemaran sungai dan hilangnya lahan hutan, serta merugikan negara karena kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti. Secara hukum di Indonesia, kegiatan ini diatur dalam Undang-Undang Minerba dan diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*/)
Bersambung….