
Gowa | Jejakkriminal.my.id–
Para mafia Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa Sulsel kini semakin menggila dan merajalela. Pemerintah Provinsi sulsel khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Gowa dianggap tak punya nyali untuk melawan apalagi untuk menghentikan para mafia tambang perusak lingkungan. Dapat dipastikan, “maka masyarakatlah nanti yang akan menjadi tumbal di balik brutalnya mafia tambang.
Wartawan Jejak kriminal secara tidak sengaja melintas dan melihat adanya aktifitas tambang yang aktif beroperasi di Bollangi Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kec. Pattallassang Kab.Gowa, (23/4/25).
Warga yang ditemui media ini menjelaskan,”bahwa ada salasatu pria yang sering terlihat mengawasi dilokasi itu, bernama”Bakri.
“Bakri diketahui selaku pengelolah di tambang tersebut. ‘Ucap warga.
Wartawan jejakkriminal.my.id menulusuri siapa pria tersebut, akhiranya dari beberapa informan warga dan sopir Dump Truck dilokasi tambang, tim media ini mendapatkan informasi, “bahwa pria bernama Bakri adalah pengelolah sekaligus pengawas dilokasi tambang.
Sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, atas nama warga “Sofyan berharap kepada pihak APH khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepolisian Polres Gowa untuk dapat menberantas dan menghentikan pelaku-pelaku perusak lingkungan diantaranya ilegal mining tambang pasir galian C.yang saat ini aktif beroperasi di Desa Tembuseng Kab. Gowa.
Diduga tambang pasir galian C yang dikelolah oleh Bakri, sampai saat ini belum tersentuh hukum dan mendapat teguran.
Tambang ilegal galian C yang tidak mengantingi izin pertambangan sudah jelas melanggar aturan dan melabrak undang undang pertambangan yang akan merujuk kepada pidana.
Ditempat terpisah, ‘Ketua Lembaga Pemerhati dan Pecinta Alam (PECINTA) Sulawesi. Selatan,”Charles Banua Toding, S.H,.M.H mengatakan kepada media ini, bahwa dirinya sangat berharap kepada Gubernur dan Polda Sulsel agar dapat bertindak tegas dan menghentikan aktifitas ilegal berupa tambang liar yang diduga sudah banyak bermunculan diwilayah Kabupaten Gowa tanpa mengantongi Izin pertambangan.
Melihat dari aktifitas tersebut, tentu pelaku pelaku tambang ilegal nantinya akan merusak lingkungan jika dibiarkan, serta dampaknya tentu akan semakin buruk apalagi sudah menggali dan menjaual aset milik negara.
Jika pelaku melanggar di Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal ini mengatur tentang penambangan tanpa izin.
Penjelasan
Penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Pelaku penambangan tanpa izin dapat berupa orang atau badan hukum.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif.(*/)
Bersambung