Polres Kukar Polda Kaltim Bersama Dinas DLH Diminta Agar Dapat Menutup Tambang Ilegal Galian C Milik Yusuf Alias Ucup Yang Berlokasi Di Pemedas Samboja RT 02 Jalur Balikpapan
KALTIM /KUKAR | JEJAK KRIMINAL. MY. ID–Kalimantan Timur dipilih sebagai Ibu Kota Negara IKN berdasarkan beberapa kriteria, seperti aksesibilitas yang tinggi dekat dengan Balikpapan dan Samarinda, kependudukan yang heterogen dengan potensi konflik rendah serta infrastruktur yang memadai.
Foto Documentasi Lokasi Tambang
Beragam tanggapan bermunculan dari pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat dan Awak Media salah satunya Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI.”Haryadi mengatakan kepada awak media ketika membahas terkait masih banyaknya ditemukan tambang tambang liar Perusahaan Tanpa Izin (PETI) sehingga sangat disayangkan jika ibukota Negara dikotori oleh tangan Mafia-mafia tambang ilegal yang akan merusak ekosistem dan kelangsungan hidup bermasyarakat.
“Haryadi sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar sekiranya pihak terkait dapat benar-benar bekerja profesional dan Proforsional guna menghentikan kegiatan tambang-tambang liar yang diduga ilegal karna dampaknya akan mengarah terhadap kelangsungan manusia dan kerugian Negara.
Salah satu tambang pasir dan tanah diduga ilegal milik Yusuf Alias Ucup bahwa sampai saat ini kegiatan tambang tersebut masih beroperasi sesuai informasi Wartawan media ini.
Sejatinya penambangan pasir dan tanah tentu dapat merusak lingkungan dan ekosistem dan akan berdampak pada sosial ekonomi masyarakat.
Undang Undang Pertambangan Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Jika pelaku melanggar di Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal ini mengatur tentang penambangan tanpa izin.
Penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif.(*/)
Bersambung