Ketua Umum DPP BAIN HAM RI : Kapolda Kaltim Diminta Copot Kapolres “KUKAR” Terkait Tambang Ilegal Galian C Milik Yusuf Alias Ancu 

IMG_20250501_143409

KUKAR KALTIM | JEJAK KRIMINAL.MY.ID–Kalimantan Timur, untuk segera mengambil sikap terhadap Kapolres Kukar yang diduga kuat sudah melepaskan pelaku tambang galian C bersama alat berat yang sempat disita polisi dari lokasi tambang.

“Bukannya menahan pelaku dan memperoses pekalu, justeru malah melepaskan Yusuf alias Ancu selaku pelaku dari tambang ilegal galian “C yang berada disamboja.

Kapolda Kaltim Kalimantan Timur. “Irjen Pol Endar Priantoro,S.H., S.I.K.,C.F.E.,M.Si.”Diminta untuk segera mencopot dan memberikan sangsi kepada Kapolres Kukar Kutai Kartanegara yang diduga ada oknum Anggotanya terlibat dalam tambang ilegal.

Ketua Umum, “BAIN HAM RI” yang Juga Selaku Ketum “PARADI“ DR.Muhammad Nur, S.H.,M.PD.,M.H.,C.FLS , saat ditemui wartawan disalah satu Coffee yang tak jauh dari kediamannya mengatakan, terkait mengenai prihal dari diduga pelaku tambang yang baru ditangkap lalu dilepaskan kembali, “Ketum BAIN HAM RI mengatakan, jika itu benar adanya “maka merujuk kepada aturan dan sangsi, itu sudah jelas tertuang dalam KUHP atau UU 1/2023 tentang KUHP.

Polisi yang melepaskan pelaku kejahatan dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang ada dalam KUHP atau UU 1/2023 tentang KUHP baru. Selain itu, mereka juga dapat menerima sanksi disiplin atau bahkan dipecat jika telah dijatuhi pidana oleh pengadilan.

Maka dari itu,”kami sebagai warga Negara indonesia yang peduli lingkungan, Atas Nama Ketua Umum“BAIN HAM RI ” Meminta kepada pihak terkait APH dan DLHK untuk segera bertindak dan turun kelapangan guna melakukan Razia besar terkait maraknya tambang-tambang yang diduga ilegal menjamur di Kalimantan Timur.

Adapun lokasi lokasi yang dimaksud diantaranya :

Gunung Habang.

Sanipah.

Pemedas, Tanjung Harapan dan beberapa tempat tempat lain yang ada di wilayah Samboja Kukar Kaltim Kalimantan Timur. “Pintanya.

Pelaku tambang galian C ilegal memiliki sanksi pidana dan sanksi administratif. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Sedangkan sanksi administratif dapat dikenakan berupa peringatan, denda, penghentian sementara.(*/)