Sengketa Pembagian Hasil Panen di Tassese Berakhir Damai, LBH No Viral No Justice Apresiasi Peran Pemerintah Desa
ππππ | πππ£ππ€ππ«π’π¦π’π§ππ₯.ππ².ππ – Suasana harmonis kembali tercipta di Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, setelah sengketa terkait pembagian hasil panen padi yang sempat terjadi berhasil diselesaikan dengan cara musyawarah.
Proses mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Tassese pada Sabtu, 11 April 2026, itu berhasil mengantarkan kedua belah pihak pada sebuah kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.
Kegiatan penyelesaian masalah ini berjalan sangat kondusif berkat kehadiran dan dukungan penuh dari berbagai elemen. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Tassese beserta seluruh jajaran perangkat desa, serta unsur aparat penegak hukum dan keamanan yang turut menjaga situasi agar tetap tertib dan aman.
Personel yang hadir memberikan jaminan keamanan antara lain Kanit Reskrim Polsek Manuju, Bhabinkamtibmas, Kanit Provost, serta Babinsa. Kehadiran mereka tidak hanya memberikan rasa tenang, tetapi juga memastikan bahwa proses dialog berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku tanpa ada gangguan berarti.
Proses mediasi kali ini difasilitasi secara bersama-sama oleh Pemerintah Desa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice. Kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan prinsip kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam mencari titik temu terbaik, sehingga masalah dapat diselesaikan di meja dialog tanpa harus berlarut-larut.
Kepala Desa Tassese, Muhammad Azis, S.Sos, dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, penyelesaian secara damai ini adalah jalan terbaik demi kepentingan bersama masyarakat desa.

βKami sangat berterima kasih kepada pendamping hukum dari LBH No Viral No Justice atas peran aktifnya dalam mendampingi masyarakat, sehingga proses mediasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh semua pihak,β ujar Azis dengan penuh kehangatan.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MH, juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa. Ia menilai keterbukaan dan kemauan keras dari pihak desa untuk menyelesaikan masalah menjadi kunci keberhasilan mediasi ini.
βKami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tassese yang telah memberikan ruang serta dukungan penuh terhadap proses mediasi ini, sehingga dapat berjalan dengan lancar, kondusif, dan mencapai kesepakatan bersama,β ungkap Mursida.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi merupakan langkah yang sangat tepat dan bijaksana. Hal ini terbukti mampu menjaga keharmonisan sosial serta menghindari proses hukum yang berpotensi memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Tak lupa, Mursida juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Manuju, yang telah sigap melakukan pengamanan. Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak berjanji untuk saling menghormati dan melaksanakan isi perjanjian, serta berkomitmen menyelesaikan setiap persoalan di masa datang dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu.






