
PASER BELENGKONG, JEJAK KRIMINAL–Terkait tambang yang diduga ilegal milik Rahman berlokasi di Kec.Paser Belengkong Kab, Paser,”ketika pemberitaan sudah tayang di beberapa media, rahman mengatakan kalau usaha tambang miliknya adalah tanah keturunan keluarga kami,”ujarnya lewat cat Whatsap wartawan.
Walaupun tanah tersebut adalah warisan atau milik keturunan, sebagai warga negara indonesia pelaku tambang wajib memiliki izin resmi dari pertambangan sesuai amanat Undang-undang Minerba yang mengatur pertambangan di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah untuk pertama kalinya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan selanjutnya diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Undang-undang ini mengatur seluruh tahapan kegiatan pertambangan, termasuk izin usaha, pengelolaan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berkaitan dengan tambang karena memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan, termasuk penerbitan izin lingkungan, pemantauan kepatuhan terhadap standar lingkungan, serta penanganan masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang. DLHK juga berperan dalam memastikan perusahaan tambang menerapkan praktik pengelolaan lingkungan yang baik, seperti reklamasi lahan dan pengelolaan limbah, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, diminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun kelokasi pertambangan yang diduga tidak memiliki Izin resmi untuk segera di hentikan, pasalnya jika pelaku pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat merusak habitat lingkungan dan menciptakan longsong dimana mana.
Sangsi pidana bagi pelaku tambang ilegal.
Sanksi pidana ini dikenakan terutama bagi mereka yang melakukan penambangan tanpa izin, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta bagi pihak yang memberikan laporan atau keterangan palsu.
Keterangan melalui sumber media ini, bahwa sampai saat ini, Usaha pertambangan pasir diduga Ilegal Milik Rahman masih saja beraktifitas dengan cara menyedot menggunakan alat mesin yang telah disediakan di atas kapal kayu perahu, selanjutnya di stokfile/tampung dan di kelolah menggunakan alat berat.
Pihak kepolisian Polres Paser Belengkong, diduga tidak mampu menutup dan menangkap para pelaku tambang, lantaran diduga dari pengakuan Rahman melalui cet whatsapp disalah satu awak media, kalau tambang miliknya dibekap oleh oknum berbaju coklat, hingga dirinya merasa kebal hukum. (*/)
Bersambung……