Polres Luwu Polda Sulsel Diminta Tutup Dan Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Milik BA dan TW.

10 April 2025
Luwu | Jejakkriminal– Maraknya panyalahgunaan BBM yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Luwu, salah satunya yang aktif saat ini berlokasi di Desa Karang Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu Provinsi Sulsel.
Penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM tersebut diduga melibatkan 2 orang pria berinisial BA dan TW. Keduanya diduga kuat selaku pemilik penimbunan sekaligus Pengelolah.
Foto Documen lokasi
Dari pantauan Lembaga Pengawasan Publik (LPP SEGEL RI) 10 April 2025, jauh sebelumnya lokasi penimbunan milik TW dan BA sudah di amati sejak kemarin menjelang ramadhan hingga sampai saat ini, namun kehadiran Tim Lembaga Pengawasan Publik tidak diketahui hingga menemukan bukti gambar dan Video ketika sedang beroperasi dilokasi penimbunan.
Ketua Umum LPP SEGEL RI. Ketika ditemui Tim bersama beberapa awak media mengatakan,”bahwa pihaknya akan menindak lanjuti temuan tersebut dan mengawal sampai tuntas.
Haryadi juga menjelaskan bahwa saat ini data temuan yang dimiliki LPP SEGEL RI sudah memenuhi prodesur dan sisa merampungkan laporannya ke pihak APH Polres Luwu Polda Sulsel.
Olehnya itu Ketua Umum LPP SEGEL. RI Mendesak Polres Luwu untuk segera menutup dan menyegel lokasi penimbunan milik TW dan BA. LPP SEGEL RI juga meminta kepada BPH Migas Pertamina agar dapat bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Jenis solar.
Bukan itu saja, “Haryadi juga berharap kepada pihak APH agar pelaku penyalahgunaan BBM seyogyanya dapat diproses sesuai prosedural hukum.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan Bagi SPBU No : 94.919.93 yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pdang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
TIM
Bersambung…..??