Pengerjaan Tembok Pembatas Poltekpel Barombong Diduga Ada Bau Korupsi Dan Gratifikasi Kejaksaan Prov Sulsel Diminta Periksa Direktur Dan PPK Poltekpel Barombong
 
                MAKASSAR | JEJAK KRIMINAL–Pengerjaan Tembok Pembatas Barombong Makassar, baru-baru ini mengalami kerusakan parah hingga roboh yang menelan anggaran Perbaikan Capai Rp 2,3 Miliar. Dari data yang kami temukan, bahwa di duga sudah terjadi kelalaian atas lemahnya pengawasan pihak kampus selama proses pembangunan awal, hingga berakibat buruknya konstruksi bangunan tembok tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, kami bersama Tim menemukan kabar bahwa hanya berselang beberapa minggu saja setelah kerusakan itu pihak terkait langsung melakukan pembangunan ulang tembok tersebut dengan anggaran sekitar Dua Miliar Tiga Raus Juta Rupiah (Rp 2,3 miliar) .
Fakta yang ditemukan lapangan, bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak menggunakan Safety field dimana dalam konteks pekerjaan yang merujuk pada bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang meliputi pencegahan kecelakaan kerja, penerapan standar keselamatan, hingga pengelolaan risiko di lingkungan kerja dan merupakan salah satu syarat mutlak dalam Perpres PBJ.
Didalam perjannian kontrak tersebut, diduga telah terjadi pemufakatan yang jahat berupa pemberian fee (gratifikasi) berupa uang untuk menunjuk penyedia tertentu dalam mengerjakan pekerjaan tersebut.
Permasalahan tersebut diatas sangat jelas, bahwa terjadi kontrak tersebut diduga telah terjadi kongkalikong dan persekongkolan dari konspirasi yang diduga sengaja dilakukan oleh Pihak Poltekpel Barombong.
Perbuatan tersebut sudah melanggar hukum yang membuat penyebap dari adanya kerugian Negara dan Masyarakat, sehingga sudah selayaknya sanksi pidana wajib dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas diduga telah terjadi indikasi perbuatan tindak pidana korupsi yang direncanakan dan terstruktur, sistematis dan massif antara lain :
1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan diri sendiri/ pribadi dan kelompo katau golongan.
2. Penyalahgunaan kewenangan dimana tindakan pejabat yang berkompeten pada pekerjaan tersebut menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya.
3. Penyalahgunaan kewenangan dengan menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan azas efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana dengan mementingkan kepentingan diri pribadi dan pihak-pihak tertentu.
4. Terdapat kecurangan.
5. Adanya persekongkolan yang terselubung dalam penganggaran Paket Pakerjaan tersebut, sehingga hasil proses pembangunan atas pekerjaan tersebut, sangat diragukan kwalitasnya.
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, “maka kuat dugaan kami adanya persekongkolan dengan modus pemberian gratifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya pembohongan informasi atas dokumen berita acara, yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun kenyataannya tidak sesuai yang dipersyaratkan. Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut maka kuat dugaan adanya persekongkolan dengan modus pemberian gratifikasi karena, hal tersebut dapat dibuktikan antara lain :Melakukan pembayaran 100% sebelum pekerjaan selesai.
Terjadi pembiayaran pengurangan bobot volume pekerjaan namun tetap disetujui, penggunaan material bangunan yang tidak memenuhi standar batas ambang toleransi sehingga sangat diragukan kwalitas Pekerjaan tersebut tidak mempunyai tim uji kelayakan pekerjaan Pekerjaan tersebut tidak mempunyai Tim Peneliti Pelaksaan Kontrak Diduga paket pekerjaan tersebut diatas diduga mark-up dan telah diarahkan untuk kepentingan salah satu Penyedia, sehingga diduga sudah ada kesepakatan fee. Adanya CCO (Contract Change Order) yaitu pekerjaan tambah kurang, sehingga menjadi pemicu terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta pengurangan bobot volume pekerjaan. Segala permasalahan tersebut diatas akan memicu terjadinya pembohongan informasi atas dokumen berita acara serah terima pekerjaan, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah rampung dan usai.
Selanjutnya pihak kami telah mengantongi beberapa nama nama yang diduga kuat ada hubungan dengan pengerjaan tersebut diantaranya Direktur dan PPK.
Olehnya itu, dalam dekat ini kami bersma TIM akan melakukan Pelaporan Resmi ke Diskrimsus Polda sulsel dan Polrestabes Makassar dan Kejati Provinsi Sulsel.(*/)
Bersmbung Part II







 
                       
                       
                       
                      