Diduga Mengancam Dan Mempermalukan Dibitur, Karyawan (BAF) Terancam Akan Dilaporkan Kepolisi
Gowa | Jejakkriminal.my.id–Kembali lagi terjadi bentuk intimidasi serta pengancaman terhadap debitur yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum karyawan “Bussan Auto Finance” (BAF) salah satu perusahaan Finance yang cukup terkenal di Kota Makassar. Intimidasi yang datangnya dari salah satu karyawan BAF, terhadap debitur tersebut, “diduga kendaraan roda dua (Motor) milik dibitur diancam akan ditarik, jika tidak melakukan pembayaran angsuran. Sedangkan diketahui, sisa angsuran motor milik debitur …..tersisa dua kali lagi pembayaran dan dinyatakan lunas.
KRONOLOGIS.
Berawal kendaraan roda dua (Motor) milik debitur bernama Nurul Fadillah telah menunggak selama sebulan, tunggakan itupun terjadi dikarenakan tiba-tiba ada kebutuhan mendadak dalam keluarganya. Perlu diketahui, penarikan unit dapat dilakukan ketika tunggakan debitur sudah mencapai masa 2 sampai 3 bulan lamanya dan tanpa adanya penyampaian. Itupun penarikan dilakukan sesuai prosesur hukum dan UU fidusia serta keputusan pengadilan terkait Wanprestasi.

Cet kepada dibitur
Oknum Karyawan BAF yang diketahui menghubungi debitur bernama Nurul Fadillah Diduga tidak sopan dan manusiawi. Ketika oknum karyawan tersebut menghubungi pihak debitur melalui telpone dan cat WhatsApp sangat mengintimidasi dengan cara memaksa dan mengancam, jika tidak membayar motornya akan ditarik oleh pihak BAF,”tulisnya.
“Iya pak, karyawan itu memaksa saya dalam cet Wassapnya membuat saya merasa dihina dan dipermalukan, bahkan mengancam akan menarik motor anak saya jika tidak membayar tunggakan itu.
Haryadi mengatakan, “bahwa konsumen yang merasa dirugikan oleh ucapan dan kata-kata yang tidak menyenangkan dari pelaku usaha, tentunya memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban. Hal ini berkaitan dengan hak konsumen untuk diperlakukan secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Cet kepada orang tua dibitur
Perlu juga diketahui bahwa Perlindungan debitur di Indonesia tidak hanya diatur oleh satu undang-undang saja akan tetapi sangat beragam, diantaranya : Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (untuk debitur sebagai konsumen), Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa wanprestasi tidak bisa ditentukan sepihak oleh kreditur.
Sementara Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menjelaskan tentang Kepailitan dan PKPU wajib melindungi debitur yang dianggap berada dalam posisi lemah (misalnya, debitur yang sudah memiliki itikad baik).
Olehnya itu, beberapa dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM dan Organisasi Media akan mengawal kasus ini sampai kerana hukum. (*/)






