Pengacara Kondang Asal Makassar Tabrak Haji JM Terduga Mafia Kendaraan Bodong di Kaimana Papua, Dipolisikan
JejakKrimimal | Papua Barat-– Kuasa Hukum Ronaldus Narahawarin, Wawan Nur Rewa, SH.,(c)MH, resmi melaporkan terduga penipuan dan penggelapan mobil Toyota Agya, inisial Haji JM ke Polres Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Jumat (19/1/24) siang.
Pengacara kondang asal Makassar ini sebut, terduga pelaku Haji JM disinyalir kuat bagian dari sindikat maupun mafia kendaraan gelap yang dibawa dari Makassar atau Sulawesi Selatan ke Kabupaten Kaimana dan atau disebar ke seluruh Indonesia di wilayah Timur.
“Kami sinyalir kuat terduga pelaku ini bagian dari sindikat dan atau mafia kendaraan bodong (gelap) yang disebar ke seluruh Indonesia di bagian Timur, jadi motifnya ini, terduga pelaku menggunakan atasnama orang lain ambil kredit di Makassar, kemudian ditangannya bertatus kredit macet yang kurang lebih 24 bulan tidak terbayarkan, atau status hilang” kata Wawan Nur Rewa, SH.,(c)MH, kepada wartawan.
Ia mengaku kliennya mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih 75 juta rupiah yang telah dibayar cash, dari tawaran awal sebesar kurang lebih 125 juta rupiah tanpa surat kepemilikan.
“Jadi klien kami ini diyakinkan awalnya bahwa kendaraan ini aman dan tidak bermasalah, kemudian diiming-imingi akan dibuatkan BPKBnya, setelah itu terduga Haji JM ini menjual kendaraannya dengan bebas hanya menggunakan STNK atasnama orang lain dengan harga miring, dan klien kami baru mengetahui jika kendaraan tersebut bermasalah saat pihak leasing datang memperlihatkan, surat tugas, surat kuasa, akta fidusia, id card dan story bayar maupun SPPI (sertifikasi profesi) dan melakukan mediasi sehingga klien kami menyerahkan kendaraan tersebut secara suka rela kepada leasing karena klien kami mengakui tidak memiliki hak untuk bertahan dan tetap akan berurusan dengan terduga pelaku Haji JM. Kami juga mendapatkan informasi bahwa korban lainnya di Kaimana ini ada banyak, sehingga kami mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memutus mata rantai peredaran kendaraan gelap di kaimana dengan menangkap pelaku agar korban tidak berjatuhan lagi kedepannya, langka kami selanjutnya, akan meminta ganti rugi kepda Haji JM ini setelah itu klien kami akan melunasi tunggakan di pembiayaan dan mengambil BPKBnya,” tukas Wawan sapaan akrabnya itu.(*/) Jamal