Oknum Dirkrimsus Polda Kalsel Inisial Y Diduga Masuk Angin, Membebaskan Dua Truck Bawang Merah Impor Diduga Ilegal Asal Thailand 

IMG_20250410_080336

KALSEL | JEJAK KRIMINAL–Polda Kalimantan Selatan bersama Dinas Perdagangan Tanah Laut kini disorot terkait adanya dugaan menerima suap dari Katua Pengepul Bawang Merah,”Haji Ridwan asal banjarmasin.

Informasi tersebut diketahui setelah Ketua Pengepul Bawang Merah di Banjarmasin menyampaikan keluh kesahnya kepada media ini, Haji Ridwan meminta agar dirinya ditemui oleh wartawan jejakkriminal.my.id di Hotel mentari Banjarmasin Kalimantan selatan setelah usai menyerahkan uang kepada (Y) salah satu anggota Dirkrimsus polda kalsel.(8/4/25)

Dalam pertemuannya bersama media jejakkriminal, “Haji Ridwan menjelaskan, “bahwa Bawang Merah Impor Asal Thailand miliknya awalnya ditahan oleh oknum Polres Tanah Laut selanjutnya diserahkan ke Polda Kalsel, “Menurut Haji Ridwan dirinya dimintai sejumlah uang agar 2 mobil Dump Truck yang memuat Bawang Merah Asal Thailand miliknya dilepaskan dan tidak ditahan.

Saya membayar sejumlah 500 sampai 600 juta rupiah agar semuanya berjalan aman. “Anak saya sendiri yang membawa uang itu lalu diserahkan kepada (Y) salah satu oknum anggota Dirkrimsus Polda kalsel. “ujarnya.

“Yah benar pak uang itu untuk dibayarkan sebagai uang pelicin kepada pihak APH. Bukan itu saja, (Y ) juga meminta agar keuntungan Bawang Merah Asal Thailand itu hasilnya dibagi dua dan wajib memberikan setoran bulanan, tutur Haji Ridwan.

Ditempat terpisah, “Dinas perdagangan Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam unggahan video yang berdurasi 1,5 Menit saat Haji ridwan bersama Dinas Perdagangan tampak terlihat santai seolah ada yang disembunyikan, ketika ditemui oleh ketua Pengepul Bawang Merah. “Ini “Ada Apa…??

Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI. menjelaskan, “Bahwa sesuai info dari Haji Ridwan kepada Wartawan media ini ada Dua Unit Mobil Dump Truck bermuatan Bawang Merah Asal Thailand kini sudah dilepaskan oleh oknum polisi Polda Kalsel inisial Y.

Kapolda Kalimantan Selatan diminta usut tuntas kasus Impor bawang merah asal Thailand yang nantinya dapat merusak eko sistem yang ada, diantaranya mencederai intitusi Polisi dengan menerima pemberian uang suap gratifikasi terkait jabatannya serta kerugian Negara akan pajak.

Jika semua itu benar adanya,”maka Polda Kalimantan Selatan wajib memproses anggotanya sesuai Prosedur hukum.

Pasal 12B ayat (1) mengatur bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan

Pasal 12C ayat (1) mengatur tentang penyelenggara negara yang wajib melaporkan gratifikasi

Sanksi gratifikasi berupa Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*/)

 

Laporan / Sabir

Bersambung….