Ketua BPD Desa Kuala Tambangan Kec.Takisung Tanah Laut, Akan Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penelantaran Keluarga, Dinikahi Namun Ditelantarkan

IMG_20250415_200057

15 April 2025

JEJAK KRIMINAL–Desa Kuala Tambangan Kacamatan Takisung Kab. Tanah Laut, Kalimantan selatan. Baru-baru ini dihebohkan dengan adanya peristiwa memilukan yang dialami kedua keluarga Marpuah Bin Ramli.

Marpuah Bin Ramli seorang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 35 Tahun memiliki dua orang anak dan satu orang suami,diketahui saat ini suami Marpuah berada jauh diperantauan di Negara tetangga Malaysia.”Sejak kepergian suami Marpuah merantau ke Negeri Malaysia, salah satu kerabat Marpuah menjelaskan, “bahwa sudah bertahun-tahun lamanya tidak pernah suami Marpuah pulang kampung, begitu juga dengan keberadaannya yang sampai saat ini diketahui bahwa sudah tidak ada kontak komunikasi dengan suaminya berapa tahun yang lalu dan kini tidak diketahui dimana rimbanya.

Lamanya hidup bertiga dengan sang Anak, Marpuah pun merasa kesepian setiap harinya. “Akhirnya tidak disangka “Bahrani Ketua BPD Kuala Tambangan kecamatan Takisung Kabupaten Tanah laut diam-diam menjalin hubungan gelap dengan Marpuah Ibu dua orang anak.

Hubungan asmara keduanya tersembunyi dan tidak diketahui, sementara Bahrani diketahui memiliki Tiga (3) orang anak dan satu Istri yang masih sah, kedekatan keduanya semakin nampak terlihat dengan adanya pertanda perut Marpuah terlihat buncit tanda kehamilan.

Warga Desa Kuala Tambangan Kacamatan Takisung Kab.Tanah Laut, awalnya tidak mengetahui jika ada warga desanya bersama Ketua BPD melakukan perbuat mesum diluar Nikah.”Kejadiannya diketahui setelah Marpuah melahirkan Anak bayi di desa tempat tinggalnya.

Sontak satu Desa geger dan heboh dengan adanya kejadian yang dianggap sangat memalukan terhadap keluarga dan warga desa Kuala Tambangan.

Guna tidak menghebohkan dan membuat warga merasa malu, maka keduanya menikah dan menjadi suami istri.

Setelah resmi menikah dihadapan Imam,”Bahrani diduga tidak ingin bersatu dengan Marpuah, menurutnya hanya sebatas dinikahi saja ucap sanak keluarga Marpuah.

Pandi mantan Kades yang juga  Kerabat Marpiah yang menceritakan kejadian ini kepada wartawan, “bahwa semenjak saja Marpuah melahirkan anaknya berapa hari yang lalu, “Bahrani tidak pernah datang apalagi ingin bersama sehidup dalam rumah tangga,”Ujarnya.

Ditempat terpisah Abdul Hamid warga Desa Kuala Tambangan ketika ditemui media ini mengatakan, bahwa dirinya membenarkan apa yang telah terjadi. “Ia juga menjelaskan bahwa Bahrani menikahi Marpuah diduga hanya sebatas menutupi rasa malu dari keluarha dan warga desa. “Tuturnya.

Bahrani diduga menikahi Marpuah hanya untuk menutup Aib keluarga akibat dari perbuatan yang dia lakukan olehnya itu,”salah satu Wartawan yang diketahui punya hubungan dengan keluarga dari Marpuah akan menempuh jalur hukum dimana pernikahan keduanya antara Marpuah dengan Bahrani dinilai sebagai bentuk penelantaran terhadap Istri.

Melalui Organisasi PERS, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara Republik Indonesia (DPP AJUN RI) selaku Pimpinan Umum Media, “Haryadi akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, dirinya mengatakan ketika ditemui wartawan siang tadi, bahwa terkait Kasus berupa Tindakan penelantaran keluarga,

Dirinya akan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Pasal 49 UU PKDRT mengatakan setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00. (/*)

 

 

Bersambung….