GoWa-MO : Polda Sulsel Diminta Revisi Anggotanya Dipolres Luwu Yang Diduga Ikut Pembiaran Adanya Penyaluran BBM Solar Ilegal Kepada Para Penimbun
JEJAK KRIMINAL | SULSEL —SPBU.No 74.919.03 Larompong Kab luwu Sulawesi selatan dan SPBU 74.919.28 “diduga menyalurkan BBM Jenis Solar bersubsidi kepada beberapa pelaku penimbun solar.
Documents Fito di SPBU Larompong
Hal tersebut diketahui oleh media ini terkait adanya kegiatan Studi Touring Ramadhan 2024 yang diselenggarakan oleh Group Wartawan Media Online GoWa-MO sulsel bersama beberapa Media hingga berada di kab luwu.
Dari kegiatan studi Touring ramadhan GoWa-MO ini bukan saja berkunjung silaturahmi terhadap instansi TNI,POLRI dan ASN saja akan tetapi kegiatan tersebut juga dipadukan dengan melihat sejauh mana keramainan dan kerawanan disetiap daerah kabupaten khususnya kab.luwu.
Dari beberapa SPBU yang ada diduga ada 2 SPBU ikut menyalurkan BBM Jenis solar subsidi kepada beberapa penimbun,”hal tersebut diungkapkan Ketua Group Wartwan Media Online GoWa-MO Haryadi talli mengatakan kepada media ini,”bahwa dari kasus terjadinya marak sebuah penimbunan BBM Jenis solar subsidi diduga adanya pembiaran oleh pihak oknum kepolisian Polres Luwu terhadap para mafia solar, hingga berdampak minimnya BBM ditemukan sopir mobil angkutan umum yang hendak melintas daerah.
Sopir Truk Expedisi rute makassar gorontalo yang namanya enggan dipubliks mengatakan,”kami sangat dirugikan dengan kurangnya solar yang bisa dibeli disetiap SPBU, tentunya kerugian itu sangat berdampak juga terhadap bagi pengendara umum lainnya dengan adanya dugaan pihak SPBU yang menyalurkan BBM Jenis solar terhadap para pelaku penimbun, hingga sopir sulit menemukan BBM jenis solar di beberapa SPBU yang ada di kabupaten Luwu.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak KBO polres Luwu terkait temuan kami menurut KBO Kasat reskrim dan Kanit tipidter tidak dapat ditemui karna kasat nya lagi ada kegiatan diluar provinsi sedangkan kanit Tipidter lagi ada kegiatan lain,”Tuturnya,
Selanjutnya media ini meminta kepada KBO agar dapat dipertemuka kepada Waka Polres Luwu guna konfirmasi, Namun katanya Wakapikres lagi sibuk pak tidak bisa ditemui Ungkap KBO.
Haryadi talli mengatakan kepada awak media saat jumpa pers nya siang tadi dipenginapan Salah satu wisma di Luwu “pria yang biasa disapa pak ketua ini meminta kepada bapak kapolda sulsel agar dapat memerintahkan kapolres luwu untuk turun menyidak dan Menyegel SPBU 74.919.03 Larompong dan SPBU 74.919.28 sekaligus menangkap para pelaku penimbun BBM Jenis solar subsidi yang diduga ilegal
Lanjut haryadi menambahkan dirinya meminta kepada kapolda sulsel agar segera merevisi anggotanya yang diduga ikut pembiaran adanya Penyaluran BBM Jenis solar subsidi kepada para pelaku penimbun illegal.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”Tegasnya.(*/)