Dugaan Pemalsuan Dokumen, Jabal Nur Jalani Sidang Perdana di PN Makassar
πππ€ππ¬π¬ππ« | πππ£ππ€ππ«π’π¦π’π§ππ₯.ππ².ππ – Sidang perdana dengan terdakwa Jabal Nur, M.Mar.E, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat resmi digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (15/4/2026). Pada tahapan awal ini, agenda yang dibawa adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Makassar memaparkan secara rinci kronologi peristiwa yang menjerat terdakwa. Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula dari transaksi pinjam-meminjam uang yang terjadi sejak tahun 2012 antara terdakwa dan saksi korban, Nurbaya Amdar, dengan nilai transaksi mencapai Rp130 juta.
Namun, dalam perjalanannya, terdakwa diduga tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utang tersebut. Bahkan, terdakwa diduga mengarahkan pihak lain guna menawarkan penyelesaian masalah utang dengan menjaminkan sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM).
Korban kemudian melakukan penebusan atas sertifikat tersebut di salah satu koperasi di Kota Makassar dengan nilai mencapai Rp400 juta, ditambah biaya administrasi sebesar Rp75 juta. Setelah proses penebusan selesai, dokumen SHM tersebut berada di bawah penguasaan saksi korban.
Persoalan memanas ketika terdakwa diduga tetap melaporkan SHM tersebut sebagai barang hilang kepada pihak kepolisian, padahal diketahui bahwa dokumen tersebut tidak hilang melainkan sudah dikuasai oleh korban.
Selain itu, terdakwa juga diduga mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke kantor ATR/BPN Kota Makassar dengan melampirkan surat keterangan hilang dan dokumen pendukung lainnya.
Akibat serangkaian perbuatan tersebut, saksi korban dilaporkan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai total Rp605 juta. Atas tindakannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggunaan surat yang diduga palsu atau tidak benar.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa, Jermiar Rersina, SH., MH, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam. Ia menegaskan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap isi surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurutnya, terdapat kekurangan substansial dalam unsur-unsur dakwaan yang diajukan. Jermiar menyoroti pentingnya unsur “menimbulkan hak” yang menurutnya tidak diuraikan secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan.
βDalam dakwaan yang kami cermati, terdapat satu unsur yang tidak diuraikan secara jelas, yaitu unsur menimbulkan hak. Padahal unsur ini sangat krusial untuk membuktikan terpenuhinya tindak pidana sebagaimana didakwakan,β ujar Jermiar.
Ia menilai, jika unsur tersebut tidak dijelaskan secara cermat dan lengkap, maka surat dakwaan dapat dianggap tidak memenuhi syarat materil sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ketidaklengkapan ini berpotensi membuat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
βIni yang menjadi dasar kami mengajukan eksepsi. Kami akan menguraikannya secara rinci dalam nota keberatan,β tambahnya.
Sidang selanjutnya yang diagendakan untuk pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa telah dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.






