DLH Kolaka Diduga Tutup Mata, Warga : Nyawa Kami Ditukar Dengan Ore Nikel,Ada Apa DLH?
ππππππ | πππ€ππ€ππ«π’π¦π’π§ππ₯.ππ².ππ – Berawal 1 Januari 2026, Terulang 10 Januari, Kini 27 April Jebol Makin Parah. Media Berkali-kali ke DLH Tak Digubris, PT CNI Bungkam. Lumpur Muntah di Belakang Rumah Warga
Berawal dari 1 Januari 2026, pemukiman warga Desa Lapao-pao, Kecamatan Wolo, dilanda banjir lumpur diduga akibat jebolnya sediment pond PT CNI
Bencana itu terulang pada 10 Januari 2026. Lumpur tanah merah kembali menerjang rumah, sawah, dan empang warga. Namun sampai hari ini, tidak ada tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka
Ironisnya, wartawan media injsudah berulangkali mendatangi kantor DLH Kolaka untuk mengadukan kasus ini. Hasilnya nihil. Memasuki musim penghujan, tidak ada klarifikasi dari PT CNI maupun DLH Kolaka apakah laporan media ini sudah ditindaklanjuti atau tidak.
Puncaknya, Senin 27 April 2026, muntahan lumpur PT CNI tidak lagi mengikuti jalur pembuangan. Lumpur memuntahkan diri dari belakang-belakang rumah warga, belakang SMA, langsung ke pemukiman. Aliran sungai kecil di desa itu berubah jadi sungai lumpur yang sangat deras.
βKalau ini terus dibiarkan, nyawa warga tak berharga lagi. Ditukar dengan ore nikel. Sangat ironis memang. Jeritan para warga hanya sekedar nyanyian sedih belaka,β teriak seorang ibu rumah tangga Desa Lapao-pao sambil menunjuk rumahnya yang terendam lumpur, Senin (27/4/2026).
Sejak 1 Januari hingga 27 April 2026, warga Lapao-pao hidup dalam teror lumpur. Empat bulan tanpa solusi. Padahal PP No. 22/2021 mewajibkan perusahaan tambang menjamin sediment pond berfungsi dalam kondisi cuaca apapun.
Fakta di lapangan, setiap hujan lumpur langsung muntah. Artinya sediment pond PT CNI diduga gagal total. Lebih parah, PT CNI bungkam. Tidak ada permintaan maaf, tidak ada perbaikan,
Sementara DLH Kolaka sebagai pengawas diduga melakukan pembiaran. Media ini datang berkali-kali ke kantor, tapi laporan *diduga tidak ditindaklanjuti. Kabid DLH Asnur bahkan diduga memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi kasus ini.
NYAWA WARGA vs ORE NIKEL: SIAPA TANGGUNG JAWAB?
Jebolnya sediment pond PT CNI melanggar:
1. *UU No. 32/2009 Pasal 98*: Pencemaran lingkungan, ancaman *3-10 tahun penjara + denda Rp3-10 miliar*.
2. *UU No. 3/2020 Pasal 161B*: Tidak kelola limbah tambang, ancaman *5 tahun + denda Rp100 miliar*.
3. *UU Pers Pasal 18*: Menghalangi kerja jurnalistik, ancaman *2 tahun penjara* β jika terbukti Asnur blokir wartawan.
*TUNTUTAN KERAS WARGA & RADAR METRO:*
1. *Menteri LHK & Gakkum KLHK* ambil alih kasus ini. DLH Kolaka diduga tidak mampu.
2. *Kapolda Sultra* pidanakan direksi PT CNI & oknum DLH yang diduga lalai. Ini *kejahatan lingkungan berulang sejak Januari*.
3. *Bupati Kolaka* copot Kepala DLH dan Kabid Asnur. Bentuk tim independen audit semua sediment pond PT CNI.
4. *Komnas HAM* turun. Nyawa warga Lapao-pao terancam tiap hujan. Ini pelanggaran hak atas lingkungan hidup.
5. *PT CNI ganti rugi total* sejak 1 Januari 2026. Hitung semua sawah gagal panen, empang mati, rumah rusak.
Awak media ini bertanya: Apakah laporan media ini sejak Januari sudah ditindaklanjuti DLH? Jika ya, mana buktinya? Jika tidak, apa alasan pembiaran 4 bulan ini?
Hingga berita ini tayang, manajemen PT CNI bungkam. Kepala DLH Kolaka tidak menjawab. Nomor Kabid Asnur diduga memblokir redaksi.
*Tim Investigasi Radar Metro*






