Benarkan Oknum Unit Tipiter Polres Pinrang Ikut Terlibat Permainan BBM Bersama Para Mafia Dan Pihak SPBU 74.912.19 ….??
Pinrang | JEJAKKRIMINAL–Dunia jurnalistik kembali di gemparkan oleh pemandangan yang terkesan pembiaran atas kejahatan, yang di mana Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pinrang di duga terlibat atas tindakan para mafia BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Pinrang,(tgl-18-Nov-2025)
Terkait pemberitaan yang sudah tayang sejak tgl,21-Okt-2025 atas Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 74.912.19 sampai saat ini tidak ada tindakan apapun oleh APH.
Berdasarkan informasi narasumber yang namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan ke salah satu awak media ini bahwa,.”aktifitas yang seperti ini bukan sekali ini saja pak melainkan sudah sering terjadi dan bahkan sudah jadi kegiatan sehari-hari di wilayah Pinrang ini, pihak polres pun juga aman-aman saja pak, tidak ada tindakan sampai sekarang.”Ucapnya..
Untuk membenarkan informasi dugan keterlibatan tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada unit tipiter polres Pinrang Iptu Imam Iradah selaku Kanit tipiter polres Pinrang.
Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp oleh salah satu tim investigasi media ini, Kanit tipiter polres Pinrang mengatakan, “Tolong di pastikan dulu pak dan kita cek dulu ke SPBU nanti saya bersama anggota saya akan ke sana juga. Imbuhnya melalui ketikan via WhatsApp
Saat mendapat jawaban dari Kanit tipiter polres Pinrang tim bergegas cepat menuju kelokasi SPBU 74.912.19, setiba di lokasi tim mendapatkan aktivitas yg terkesan terang-terangan melakukan kejahatan yang di mana para mafia BBM solar bersubsidi leluasa melangsir solar menggunakan jerigen yang cukup banyak.
Berdasarkan dokumentasi tim investigasi langsung melakukan konfirmasi balik kepada pihak unit tipiter polres Pinrang saat salah satu tim investigasi mengirimkan dokumentasi kepada Kanit tipiter polres Pinrang dengan harapan adanya tindakan tegas kepada para ladusing mafia BBM solar tersebut alih-alih di tindaklanjuti malahan menutup jalan konfirmasi tersebut/memblokir no via WhatsApp tim awak media saat melakukan konfirmasi balik.
Dari bentuk menutup konfirmasi tersebut kami menilai adanya dugaan keterlibatan unit tipiter polres Pinrang bersama para ladusing mafia BBM solar tersebut di SPBU cempa kab pinrang.
Terkait semua informasi yang di dapatkan, ketua DPP Asosiasi Jurnalis Nusantara (AJUN), “saya meminta kepada Kapolres Pinrang dan Kapolda Sulsel guna lebih tegas dan turun langsung menindaklanjuti anggotanya, masyarakat di rampok di negeri sendiri, tindakan ini merugikan negara dan masyarakat, selain itu sangat mencederai Marwah institusi dan melanggar kode etik kepolisian.”Tegasnya.
Perlu diketahui bagi Pengecer atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat membatasi atau memiliki batas pengambilan BBM (Bahan Bakar Minyak) sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite, guna mengontrol dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM serta memastikan alokasi yang tepat sasaran bagi yang berhak.
Jika Aparat Penegak Hukum tidak dapat menghentikan pegiat pegiat BBM ilegal yang diduga ikut merugikan masyarakat dan negara, maka patut diduga pihak APH tersebut diduga ikut pembiaran, “ini perbuatan pidana yang tidak bisa dibiarkan kelangsungannya sesuai aturan Undang Undang Migas.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli warga (red) dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.(*/)






