Arogansi Fanny Frans Cederai Marwah Hukum: AJUN, PERADMI, dan PUKAT Sulsel Bersatu Bawa Kasus Ujaran Kebencian ke Meja Hijau

IMG-20261015-WA0188

π†π¨π°πš | π‰πžπ£πšπ€πŠπ«π’π¦π’π§πšπ₯.𝐦𝐲.𝐒𝐝 – Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) bersama aliansi organisasi hukum dan advokasi resmi mengambil sikap tegas terhadap ujaran arogan yang dilontarkan oleh Fanny Frans dalam sebuah siaran langsung (live) di media sosial baru-baru ini. Pernyataan Fanny Frans dinilai melukai marwah serta melecehkan dua pilar penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia, yakni profesi jurnalis dan advokat.

​Dalam siaran langsung tersebut, Fanny Frans dengan nada menantang dan menggunakan logat Makassar melontarkan kalimat:

​“Tena kumalla siagang Wartawan, manna nia pengacaranu ngaseng!” (“Saya tidak takut sama wartawan, mana pengacaramu?!”).

 

​Ujaran tersebut memicu kemurkaan kolektif organisasi profesi. Menanggapi hal ini, AJUN memimpin koalisi bersama Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) dan Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan untuk menempuh jalur hukum.

​Poin-Poin Utama Sikap Aliansi:

​Pelanggaran Marwah dan Hukum Konstitusional: Dewan Pengawas AJUN sekaligus Ketua Umum PERADMI, Dr. Muhammad Nur, SH., M.Pd., M.H., C.F.L.S., menegaskan bahwa tindakan Fanny Frans bukan sekadar masalah etika, melainkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. ​“Jurnalis dilindungi secara mutlak oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pilar keempat demokrasi, sedangkan advokat adalah officium nobile (profesi mulia) yang dijamin undang-undang. Meja hijau akan menjadi tempat yang tepat untuk memberikan edukasi dan pelajaran hukum yang keras kepadanya,” ujar Dr. Muhammad Nur.

​“Jurnalis dilindungi secara mutlak oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pilar keempat demokrasi, sedangkan advokat adalah officium nobile (profesi mulia) yang dijamin undang-undang. Meja hijau akan menjadi tempat yang tepat untuk memberikan edukasi dan pelajaran hukum yang keras kepadanya,” ujar Dr. Muhammad Nur.

 

​Dukungan Penuh PUKAT Sulsel: Ketua PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menyatakan siap mendampingi proses hukum ini hingga tuntas. Ia menyayangkan sikap Fanny Frans yang membawa nama institusi dalam luapan emosi pribadinya. ​“Harusnya jika marah, cukup ke personnya saja, tidak menyerang profesi. Ketika ia menyebut wartawan dan pengacara seolah tidak memiliki kekuatan, ini sama saja menyerang institusi hukum negara,” tegas Farid Mamma.

​“Harusnya jika marah, cukup ke personnya saja, tidak menyerang profesi. Ketika ia menyebut wartawan dan pengacara seolah tidak memiliki kekuatan, ini sama saja menyerang institusi hukum negara,” tegas Farid Mamma.

 

​Penyusunan Berkas dan Bukti Digital: Saat ini, tim kuasa hukum dari AJUN dan PERADMI tengah merampungkan penyusunan berkas laporan serta pengumpulan bukti digital (digital forensic) dari siaran langsung tersebut untuk segera diserahkan kepada pihak kepolisian.

​Pesan Tegas bagi Ruang Publik

​Langkah hukum ini diambil sebagai ultimatum bahwa ruang publik, khususnya media sosial, bukanlah arena bebas tanpa hukum untuk merendahkan profesi yang bertugas menegakkan keadilan dan kebenaran di Indonesia.

​Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut:

​Organisasi: Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) & PERADMI

​Lokasi: Makassar, Sulawesi Selatan