DPP AJUN Minta Kasdam XIV/Hasanuddin Cek Langsung 8 Koperasi Desa Merah Putih Gowa yang Diduga tidak punya izin Berdiri didaerah Larangan.
GOWA, JEJAKKRIMINAL.MY.ID– Warga Kabupaten Gowa meminta Kasdam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Ayi Lesmana, untuk turun langsung meninjau keberadaan Koperasi Desa Merah Putih Tamannyeleng beserta tujuh (7) koperasi lainnya yang diduga berdiri di kawasan bantaran Sungai Jeneberang, wilayah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Delapan lokasi yang dimaksud meliputi:
1. KDMP Moncongloe
2. KOMP Kampilli, Kec. Pallangga
3. KDMP Bontosunggu, Kec. Bajeng
4. KKMP Pangkabinanga, Kec. Pallangga
5. KDMP Lonjoboko, Kec. Parangloe
6. KKMP Bontoparang
7. KPMP Taeng, Kec. Barombong
8. Koperasi Desa Merah Putih Tamannyeleng, Kec. Barombong
Ketua Bidang Investigasi &Jurnalistik P nyelidikan DPP AJUN, Irfan Dg Ruppa menegaskan bahwa lokasi pembangunan koperasi-koperasi tersebut diduga berada di kawasan yang dilarang untuk pemanfaatan dan pembangunan, yakni masuk dalam wilayah bantaran Sungai Jeneberang yang merupakan wewenang pengawasan BBWS Pompengan Jeneberang.
“Pemeriksaan menyeluruh dinilai mendesak untuk memastikan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah hukum Kodim 1409/Gowa berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan standar tata kelola koperasi nasional, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ungkapnya kepada Media.
Diketahui, keberadaan KDKMP diproyeksikan menjadi wadah strategis untuk menopang distribusi komoditas hasil tani, pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.
Oleh karena itu, proses verifikasi dianggap sangat krusial agar program ini benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko kerusakan lingkungan maupun pelanggaran hukum.
“Perlu dilakukan Pengecekan fisik sarana dan prasarana, penilaian kesiapan kelembagaan, serta koordinasi lintas instansi terkait, termasuk BBWS Pompengan Jeneberang, agar fungsi lindung kawasan sungai tetap terjaga dan pembangunan koperasi tetap berjalan sesuai koridor hukum” tegasnya.(*/)
RED






