Aturan PMI Perseorangan Dinilai Masih Multitafsir, PERISAI Minta Pemerintah Segera Terbitkan Pedoman Teknis
πππ€ππ«ππΒ | πππ£ππ€ππ«π’π¦π’π§ππ₯.π¦π².π’π – Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI) mendesak Pemerintah, khususnya Kementerian P2MI/BP2MI, untuk menegakkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perseorangan secara tegas, konsisten, dan tanpa tebang pilih.
Organisasi ini memperingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar perusahaan jasa, tetapi juga menindak tegas oknum perantara hingga aparatur negara yang terbukti melanggar.
Ketua Umum PERISAI, Teguh Riyanto, S.H., C.P.Li, menegaskan bahwa regulasi terbaru ini harus menjadi instrumen pelindungan PMI, bukan aturan yang rancu dalam penerapannya.
Ia menekankan bahwa setiap dugaan fasilitasi penempatan di luar jalur resmi wajib diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan peran nyata.
“Penegakan aturan harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat. Jika P3MI, LPK, perantara, atau oknum aparatur memfasilitasi pekerjaan dan proses penempatan PMI perseorangan di luar kewenangannya, dugaan itu harus diperiksa secara objektif dan ditindak sesuai hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi,”tegas Teguh dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Tegas Bedakan Layanan Negara dan Fasilitasi Ilegal
PERISAI menyoroti urgensi pemisahan yang jelas antara pelayanan resmi negara dengan praktik fasilitasi ilegal. Berdasarkan Pasal 5 Permen P2MI/BP2MI Nomor 11 Tahun 2026, orang perseorangan atau korporasi dilarang memfasilitasi PMI perseorangan dalam memperoleh pekerjaan maupun proses penempatan.
Pendaftaran, verifikasi dokumen, Overseas Placement Protection (OPP), dan pendataan adalah tugas resmi instansi pemerintah. Namun, PERISAI memperingatkan agar pemeriksaan tidak salah sasaran. Fokus harus diarahkan pada tindakan di luar kewenangan, seperti mencari lowongan, mempertemukan PMI dengan pemberi kerja, mengatur kontrak, memungut biaya, hingga mengurus keberangkatan di luar prosedur resmi.
“Pelayanan resmi pemerintah harus berjalan dan melindungi PMI. Jika ada bukti aparatur atau pihak yang mengatasnamakan instansi ikut mengatur penempatan di luar tugas dan kewenangannya, penanganannya harus terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari pemeriksaan,”tegas Teguh.
Kritik Pasal Multitafsir dan Kekosongan Aturan
Di sisi lain, PERISAI juga mengkritik beberapa pasal dalam Permen 11/2026 yang dinilai masih multitafsir dan berpotensi menghambat di lapangan.
Pasal 3 yang merujuk pada “level jabatan 1 sampai 8” berdasarkan klasifikasi internasional dinilai memerlukan pemetaan teknis yang jelas. Hal ini penting agar kelayakan pekerjaan tidak hanya didasarkan pada nama jabatan yang bisa saja berbeda penyebutannya di tiap negara.
Selain itu, kekosongan aturan terkait hubungan antara Pasal 4 dan Pasal 5 perlu segera dijernihkan. Pemerintah dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi PMI eks-P3MI yang ingin memperpanjang atau memperbarui perjanjian kerja sebagai PMI perseorangan setelah kontrak resminya berakhir.
Lima Tuntutan Konkret untuk Pemerintah
Guna mencegah kesimpangsiuran dan potensi penyalahgunaan wewenang, PERISAI menyampaikan lima tuntutan konkret kepada Pemerintah :
1. Menerbitkan Pedoman Teknis: Segera menerbitkan aturan turunan mengenai batas fasilitasi, pemetaan kelompok jabatan, serta penerapan Pasal 4 dan Pasal 5.
2.Pemeriksaan Objektif: Memeriksa seluruh laporan secara adil, termasuk bila bukti menunjukkan keterlibatan LPK, broker, oknum aparatur, atau pihak yang mengatasnamakan instansi.
3.Penindakan Tegas: Menjatuhkan sanksi hukum yang proporsional dan tegas apabila pelanggaran terbukti, dengan mempertimbangkan kedudukan pelaku dan bentuk perbuatan.
4.Transparansi Penanganan: Menyampaikan hasil penanganan secara transparan kepada pelapor dan pihak terdampak, dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta keselamatan PMI.
5.Kanal Pengaduan Resmi: Membuka kanal konsultasi dan pengaduan yang responsif agar pekerja dan pelaku usaha dapat meminta klarifikasi sebelum suatu proses dijalankan.
Teguh mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari P3MI, LPK, pemberi kerja, hingga pemerintah, untuk patuh pada jalur penempatan yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum dan penegakan yang terukur adalah kunci utama dalam melindungi martabat Pekerja Migran Indonesia sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku usaha yang patuh.(*/)
(Red)






