Pos Data’e Berubah Wajah, Dari Geteway Keamanan Menjadi “Pasar Lelang Izin” Odol.?
SIDRAP/PINRANG, SULSEL,JEJAKKRIMINAL.MY.ID– Jalur poros strategis yang menghubungkan Kabupaten Sidrap dan Pinrang kini menjadi sorotan tajam publik. Pemantauan intensif di lapangan mengungkap fakta mencengangkan di Pos Pemeriksaan Data’e. Alih-alih berfungsi sebagai benteng penegakan hukum lalu lintas dan keselamatan jalan, pos tersebut justru dituding telah bermetamorfosis menjadi “pasar lelang izin lewat” bagi pelanggar muatan lebih (Over Dimension Over Load/ODOL).
Dalam pantauan media, ditemukan fakta di lapangan pemandangan yang kontradiktif dengan mandat keamanan jalan raya. Ratusan hingga ribuan kendaraan angkutan berat, mulai dari truk tronton, dump truck, hingga alat berat, terpantau melintas dengan bebas tanpa hambatan. Padahal, secara visual, kendaraan-kendaraan tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan Ukuran, Dimensi, dan Muatan (ODOL) yang diatur dalam undang-undang.
Yang lebih memprihatinkan, kendaraan-kendangan raksasa bermuatan berlebih itu tidak pernah melewati proses penimbangan resmi maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen. Mereka melaju lancar seolah-olah memiliki “tiket khusus” yang membebaskan mereka dari aturan negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar apakah standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan telah dilumpuhkan, atau ada kepentingan lain yang bermain di balik kelancaran arus pelanggaran tersebut.
Dampak dari pembiaran ini sangat serius. Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan negara yang menggunakan anggaran rakyat, keberadaan truk ODOL yang tak terkendali merupakan peluru yang siap meletus kapan saja bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Setiap detik kelalaian di Pos Data’e berpotensi merenggut nyawa akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.
Menyikapi temuan mencurigakan ini, tudingan publik kini mengarah pada tanggung jawab pimpinan di lapangan. Irwan, selaku Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPTD) Data’e, diminta untuk segera memberikan klarifikasi tegas dan bertanggung jawab atas fenomena “lalu lintas haram” yang terjadi di bawah pengawasannya.
Publik mendesak agar instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian, segera melakukan audit independen terhadap kinerja Pos Data’e. Jika ditemukan unsur kelalaian yang disengaja atau praktik pungli yang memfasilitasi pelanggaran ODOL, maka sanksi tegas harus dijatuhkan.
Pos pemeriksaan bukan tempat untuk transaksi ilegal, melainkan garda terdepan keselamatan bangsa. Jika Pos Data’e tetap dibiarkan menjadi “pasar lelang”, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor transportasi akan runtuh sepenuhnya.
Laskar Pemantau Izin (L-PATUI) berencana membawa laporan temuan dalam bentuk Video dan wawancara kenstansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sektor transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya akan menggelar aksi di dua titik Dishub Provinsi Sulawesi selatan dan Polda Sulsel. (*/)






