Dugaan Diskriminasi Pelayanan Di SPBU Pasangkayu, Alasan “MESIN RUSAK” Ternyata Hanya Tameng..?? 

IMG_20260715_212139

JEJAKKRIMINAL | PASANGKAYU, SULBAR – Sebuah insiden yang mencurigakan terjadi di SPBU dengan kode operasi 74.915.09 di Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada Senin (14/7/2026). Sejumlah konsumen yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dikagetkan dengan penolakan layanan oleh petugas dengan alasan teknis yang diragukan kebenarannya.

Salah satu petugas SPBU tersebut secara spontan menyatakan kepada warga bahwa layanan Pertalite dihentikan sementara karena adanya kerusakan pada komponen alat mesin. “Untuk saat ini kami tidak melayani dulu, alat mesin berupa komponennya rusak,” ujar petugas tersebut kepada sejumlah konsumen yang kecewa.

Namun, narasi “kerusakan mesin” itu langsung runtuh seketika. Sorotan tajam muncul ketika terlihat fakta di lapangan yang bertolak belakang dengan pernyataan resmi petugas. Meski mengklaim mesin rusak untuk masyarakat umum, SPBU tersebut terpantau tetap aktif melayani pengisian BBM bagi konsumen pelansir dan pihak-pihak tertentu lainnya.

Tindakan diskriminatif ini bukan sekadar masalah pelayanan buruk, melainkan indikasi pelanggaran hukum yang serius. Merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta kenyamanan dalam bertransaksi. Penolakan dengan alasan palsu merupakan bentuk penipuan informasi yang merugikan hak dasar konsumen.

Lebih jauh lagi, kasus ini menyentuh ranah pidana terkait pengelolaan BBM bersubsidi. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja), terdapat sanksi tegas bagi siapa pun yang menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi seperti Pertalite.

Jika terbukti bahwa stok Pertalite sebenarnya tersedia namun sengaja ditahan atau dialihkan untuk pihak tertentu (black market atau kepentingan pribadi), maka pemilik dan pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat berat. Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur kewajiban SPBU untuk melayani pendistribusian eceran sesuai kuota dan tanpa diskriminasi.

Menanggapi dugaan modus baru penyelewengan subsidi ini, publik mendesak agar Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi SPBU 74.915.09 Pasangkayu.

Investigasi mendalam diperlukan untuk membongkar apakah kerusakan mesin tersebut memang fakta teknis atau hanya rekayasa untuk membatasi akses masyarakat umum terhadap BBM subsidi. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pembatasan layanan demi keuntungan sepihak, pihak pemilik SPBU harus dimintai pertanggungjawaban penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keadilan distribusi energi adalah hak seluruh rakyat Indonesia, bukan privilese segelintir pihak.(*/)