Kepala Dinas Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG-SLF, Kerugian Diduga Capai Lebih Rp1,8 Miliar

20260618_191006

π†πŽπ–π€ | π‰πžπ£πšπ€πŠπ«π’π¦π’π§πšπ₯.𝐦𝐲.𝐒𝐝 – Penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar dalam birokrasi perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa melalui unit tindak pidana korupsi resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang berinisial AS sebagai tersangka dugaan korupsi, menyusul pengungkapan manipulasi proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan secara terbuka oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerja Mapolres setempat pada Kamis (18/06/2026). Keputusan ini diambil setelah AS menjalani pemeriksaan mendalam selama hampir delapan jam untuk mengklarifikasi sejumlah bukti awal yang dikumpulkan tim penyidik.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun, AS diduga secara sengaja menyalahgunakan wewenang dan posisinya sebagai pejabat publik. Ia ditengarai memeras serta meminta imbalan uang secara tidak sah kepada berbagai pihak pemohon izin, mulai dari pengembang perumahan berskala besar, pelaku usaha ritel, hingga pengurus badan hukum yang tengah mengurus kelengkapan dokumen pembangunan.

β€œTersangka memanfaatkan celah dalam alur administrasi dan kekuasaan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Setiap tahapan perizinan diduga dijadikan lahan pungutan agar proses dianggap berjalan lancar,” tegas AKBP Aldy Sulaiman, menjelaskan motif yang terungkap sementara.

Penyidik menemukan pola transaksi yang terstruktur, di mana aliran dana hasil praktik tersebut tidak langsung masuk ke rekening tersangka, melainkan dikumpulkan terlebih dahulu melalui sebuah rekening penampungan milik saksi berinisial SFJ. Dari penelusuran awal, tercatat nilai perputaran dana dalam rekening tersebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1,8 miliar rupiah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut belum merupakan nilai akhir. Penyelidikan masih berjalan intensif dan membuka kemungkinan ditemukannya rekening lain maupun jalur aliran dana yang tersembunyi. Hingga kini, SFJ yang berperan sebagai pemilik rekening penampungan tersebut masih berstatus saksi dan dinilai memberikan keterangan yang terbuka selama proses pemeriksaan.

Untuk memperkokoh bukti perkara, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 58 orang saksi yang terdiri dari sesama aparatur daerah, pelaku usaha, serta pihak-pihak yang pernah berkepentingan mengurus perizinan. Koordinasi erat juga dilakukan dengan PPATK, Kementerian PUPR, dan instansi pengawas lainnya guna mengungkap jejak keuangan secara utuh. Selain itu, tiga unit telepon genggam milik tersangka telah diamankan untuk dianalisis secara digital guna menemukan bukti komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam dengan hukuman penjara berat. Selain itu, tersangka juga dijerat ketentuan hukum terkait pencucian uang, menyusul ditemukannya indikasi pemindahan dana dari rekening penampungan menuju aset pribadi dan penarikan tunai dalam jumlah besar yang kini sedang didalami sumber dan tujuannya.