Ada Apa..!! Unit Tipidter Polda Kalteng : Akan Turun Kelokasi Jika Ditemukan 3 Sampai 5 -SPBU Yang Diduga Menyalahgunakan BBM Jenis Solar Subsidi

IMG_20260612_174457

PULANG PISAU – Pemberitaan yang sempat viral beberapa hari lalu terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di SPBU No. 6374801 Jabiren hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang memuaskan. SPBU yang beralamat di Jl. Trans Kalimantan KM 59,2, Kelurahan Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah itu terkesan dibiarkan tanpa penanganan serius dari aparat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng.

Saat dikonfirmasi media ini terkait laporan yang dimuat pada Tanggal 11 Juni 2026, berjudul : “Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”

“Salah satu anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) inisial ‘B’ Polda Kalteng hanya menyatakan lewat pesan WhatsApp singkat, bahwa pihaknya besok tanggal 12 Juni 2026 akan melakukan pelacakan untuk mengetahui posisi dan pergerakan aktivitas di SPBU tersebut.

Kembali media ini konfirmasi ke Unit Tipidter Polda Kalteng Inisial “B” bahwa sesuai pantauan awak media dilapangan hari ini tanggal 12 Juni 2026 tidak ditemukan adanya aktifitas dari pihak kepolisian di SPBU Jabiren tersebut terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar di SPBU No 6374801.

Tak berselang lama usai dikonfirmasi oleh media ini, tiba-tiba ada cet baru “B” masuk ke WhatsApp media, dalam cet itu “B” mengatakan,

Iya bang kami memang belum turun bang karna komandan sampaikan cukupkan dulu 3 atau 5 titik Baru turun. Maksudnya harus 3 atau 5 SPBU yang ditemukan melanggar baru bisa turun. “Tulisnya dalam cat WhatsApp. 

Ditempat terpisah, “Dr.Muhammad Nur, S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S, salah satu pengamat Hukum yang di hubungi oleh media ini terkait tanggapannya prihal ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Jabiren, yaitu dengan menyalurkan solar subsidi kepada para penimbun bahkan diketahui melalui sumber terpercaya media ini diduga pihak SPBU menjual solar subsidi diatas harga Het dari harga standart Rp 6.800 menjadi Rp 17.500 . Dr.Muhammad Nur mengatakan ini jelas pelanggaran hukum. Tak perlu lagi pelacakan lokasi dan kenapa harus menunggu 3 atau 5 SPBU baru bisa ditindak, hukum tidak seperti itu semuanyakan sudah jelas, ada bukti saat menyalurkan BBM solar ke tandon menggunakan mobil Dump Truk.”Polda Kalteng khususnya Dirkrimsus dan unit Tipidter tinggal memanggil para terduga yang ikut terlibat untuk dimintai keterangan dan bila perlu diproses Hukum jika benar terbukti. “Tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi apapun dari Dirkrimsus /Tipidter Polda Kalteng soal hasil pelacakan, status penyelidikan dan penangkapan terduga para pelaku. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan aparat, padahal perbuatan yang diduga terjadi memiliki landasan hukum yang sangat jelas dan tegas.

“Mayarakat menduga pihak SPBU Jabiren menggunakan kekuatan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk muluskan aksinya, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan, dimana lagi kepercayaan masyarakat jika Hukum tajam namun tumpul kebawah.

KETENTUAN UNDANG-UNDANG MIGAS TERBARU

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Sebagaimana telah diubah dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang .

Pasal 55 UU Migas juncto Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023:

“Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan, niaga, atau penyaluran BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”

Aturan ini menegaskan bahwa solar subsidi tidak boleh dijual kepada pihak yang tidak berhak, dialihkan untuk keperluan komersial, atau diperjualbelikan di luar ketentuan resmi karena dialokasikan khusus untuk petani, nelayan, transportasi umum, dan usaha mikro.

Masyarakat menuntut Polda Kalteng tidak berhenti hanya pada janji pelacakan. Hukum sudah jelas, ancaman sanksi berat sudah ada. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja, karena menyangkut hak hidup rakyat dan keuangan negara.(*/)

Penulis: Tim Liputan

Tanggal: 12 Juni 2026