BPH Migas Bersama PT Pertamina Iswana Migas Diminta Tutup Dan Segel SPBU No 74.925.01 Bonto Bahari Kab.Bulukumba

Bulukumba | JEJAK KRIMINAL–Terkait pemberitaan yang sudah tayang terkait SPBU No.74.925.01. Di Bonto Bahari Kab Bulukumba prihal SPBU tersebut diketahui menyalurkan BBM kepada nelayan dan para penimbun solar.
Diketahui seorang pria bernama Haerul yang biasa di sapa Heru ini saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai aktifitasnya di SPBU. “Heru mengatakan, bahwa yang terlihat difoto itu hanya tandon Air.”tulisnya, sementara terlihat mobil tersebut berada didalam Area pengisian BBM.
Temuan yang didapatkan oleh Awak media, bukan saja mobil yang memuat tandon di SPBU itu, akan tetapi ada beberapa info dari para nelayan yang ditemui media ini sekaligus diwawancarai mengatakan, bahwa inisial ‘H bukan saja menyalurkan kepada para nelayan dilaut, numun disebutkan oleh sumber, bahwa ada beberapa rekanan H yang sering datang memuat puluhan jerigen menggunakan mobil pick-up untuk di isi solar dan pertalite.
Sesuai (SOP) SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yaitu menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) kepada pengendara roda dua dan roda empat yang merupakan pengguna akhir. SPBU tidak diperbolehkan menyalurkan BBM kepada pengecer atau pihak yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali BBM.
SPBU memiliki peran penting dalam penyaluran BBM dan dapat menjadi titik awal terjadinya penimbunan jika tidak diwaspadai dengan baik. Keterlibatan SPBU dalam penimbunan BBM bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti adanya oknum operator yang sengaja membantu penimbunan, atau karena SPBU tidak menjalankan pengawasan yang ketat terhadap pembelian BBM oleh konsumen.
Pakar hukum senior yang juga sebagai Ketua Umum Advokat DPN PERADMI.”DR. Muhammad Nur.S.H.,M.PD.,C.F.LS mengatakan dirinya meminta kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, PT Pertamina, dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) untuk menyegel SPBU No : 74.925.01 beralamat di Bonto Bahari Kab Bulukumba.
Kepada pihak (APH) Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Bulukumba diminta agar dapat memproses hukum pelaku pelaku yang diduga kuat ikut menyalurkan dan menimbun BBM jenis solar bersubsidi.
Penimbunan seringkali dilakukan dengan motivasi spekulatif, yaitu untuk memperoleh keuntungan dari harga standart.
Penimbunan BBM jenis solar adalah ilegal dan dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya Pasal 55. Pelaku penimbunan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.