Usaha “M A’ Diduga Penyebap Kelangkaan GAS LPG 3Kg & BBM Jenis Pertalite Bersubsidi Di Kec. Babulu (PPU) Polda Kaltim Diminta Tangkap Pelaku
BABULU PANAJAM | JEJAKKRIMINAL–Setelah viral di pemberitaan media online yang sempat tayang pada tanggal 6 Oktober 2025 mengenai dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis pertalite dari usaha penimbunan milik M Aras, kini warga Babulu dihebohkan kembali prihal temuan awak media menyangkut kegiatan ilegal M Aras diduga terjadi penimbunan GAS LPG 3 Kg dirumah kios milknya.
Bersama masyarakat dan aparat pemerintah setempat usai dilakukan penelusuran, ternyata ditemukan fakta ada puluhan Gas Elpiji 3Kg ditimbun di kios miliknya yang beralamat di Babulu Darat RT 007 Kac. Babulu. Kab. Panajam Paser Utara. Diketahui dari warga setempat, bahwa kegiatan M Aras diduga ada hubungan kesaja sama dengan beberapa sopir Agen LPG 3kg, salah satunya sopir Agen dari Ardita Paser Utama dan Agen Karya indo persada.
Modus operandi yang dimainkan pelaku guna mendapatkan GAS LPG 3Kg dengan jumlah yang banyak, yakni para sopir agen tersebut meloby nego harga di pangkalan-pangkalan dengan harga eceran tertinggi HET kemudian dijual kembali kepada M.ARAS. Diketahui dari harga eceran tertinggi /HET adalah Rp 20.000 Per biji/satu tabung 3Kg, kemudian diminta oleh si sopir dengan harga Rp 25.000/biji selanjutnya dibeli oleh M.Aras degan Harga Rp 30.000/Biji kemudian M Aras mengumpul(menimbun) selanjutnya menjual kembali diluar daerah PPU salah satunya ke daerah Kab.Paser Grogot dengan harga fantastis yaitu Rp 45.000 per biji.
Dari fakta yg ditemukan oleh masyarakat untuk 1 pangkalan, diduga M Aras mendapatkan jatah GAS LPG 3 Kg minimal 80 biji sampai dengan 100 biji, jadi apabila ada 5 pangkalan nakal yang dapat diajak nego oleh yang bersangkutan, maka M Aras mampu membongkar 400 biji sampai degan 500 biji. Oleh karena itu diduga peyebab terjadi kelangkaan GAS LPG 3kg di beberapa Desa dan wilayah PPU khususnya d kecamatan Babulu ada kaitannya dengan aktifitas pelaku.
M.Aras dulunya diketahui adalah pangkalan besar namun ditemukan adanya pelanggaran/penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg,”maka pihak terkait dan pertamina terpaksa mencabut izin pangkalan M Aras berupa (PHU) Putus Hubungan Usaha. Sekaligus tidak memiliki Izin pelaku tetap bebas beraktifitas dengan cara menimbun GAS LPG 3kg yang bersubsidi sampai saat ini.
Menurut sumber dari warga setempat, bahwa kegiatan M Aras bukan saja meninbun GAS LPG 3 Kg, tetapi M Aras juga diketahui melansir dan menimbun BBM jenis Pertalite.
“Sumber yang diketahui berdomisili di seputar wilayah Babulu,”Maaf identitas sumber meminta dirahasiakan.”Ia menjelaskan kepada Awak media, bahwa pelaku M Aras (red) menggunakan 4 unit kendaraan roda empat (mobil) untuk melansir BBM. Kemudian Barcode yang digunakan pelaku diketahui berjumlah puluhan barcode dengan berbeda-beda identitas.
Barcode yang digunakan M Aras diduga didapatkan dari beberapa SPBU yang ada di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu.”Dari kegiatan tersebut, masyarakat mengeluhkan begitu sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite dikarenakan SPBU cepat habisan.Tuturnya.
Warga masyarakat Babulu Darat khususnya Dusun kenangan RT 07 memohon degan sangat kepada Aparat Penegak Hukum APH khususnya POLRES PPU Polda Kaltim agar kiranya dapat menyikapi dan menindak tegas para pelaku Penimbun BBM dan Gas LPG bersubsidi. Perbuatan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merugikan Negara dan masyarakat.
Dr.Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,CFLS.,MH Salah satu praksi Hukum ketika dihubungi oleh media ini terkait tanggapannya prihal adanya kelangkaan GAS LPG 3Kg dan BBM jenis pertalite bersubsidi.
“Dr.Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,CFLS.,MH mengatakan, bahan bakar minyak yang harganya disubsidi oleh pemerintah tentu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga dijual lebih murah dibandingkan harga pasar. Subsidi ini ditujukan untuk konsumen tertentu dalam jumlah terbatas sesuai kuota, bertujuan menjaga kestabilan harga energi dan meringankan beban masyarakat, terutama kalangan kurang mampu.
Oleh karena itu bagi pelanggar atau penyalahgunaan GAS LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi wajib diproses sesuai aturan hukum.
Dr.Muhammad Nur meminta kepada Polda Kaltim bersama Polres Panajam Paser Utara PPU untuk memeriksa dan menangkap para pelaku penyalahgunaan Gas dan BBM bersubsidi.
Salah satu kejahatan terhadap BBM migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tentunya tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat.
Sesuai rujukan dan UU Migas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bukan hanya itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.(*/)
Bersambung……






