Unit Reskrim Polsek Bontonompo Amankan Remaja Bawa Sajam di Tengah Patroli Malam

Jejakkriminal.my.id | Gowa – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontonompo, Polres Gowa, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MF (19) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik tanpa izin. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.20 WITA di Dusun Pajjokki, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Senin (5/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 29 April 2025 serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tertanggal 1 Mei 2025. Laporan polisi terkait kejadian ini telah teregister dengan Nomor: LP/A/02/V/2025/SPKT Sek Bontonompo, Res Gowa, Polda Sulsel tanggal 4 Mei 2025.
Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnaim, S.H melalui PS. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, AIPTU H. Burhanuddin menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat tim Unit Reskrim melakukan patroli malam dan mencurigai gerak-gerik pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor.
“Tim kami segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Saat digeledah, ditemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya,” ungkap AIPTU H. Burhanuddin.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bontonompo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
Polsek Bontonompo mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, karena dapat menimbulkan keresahan dan mengancam keamanan lingkungan.*